Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara, Denada Kerja Maksimal Demi Anak

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Mantan suami Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus narkoba. Bagaimana tanggapan Denada?

Dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (19/3/2020), Denada mengaku tak bisa berbuat banyak. Saat ini dia tengah berada di Singapura mendampingi anak semata wayangnya.

"Ke depannya ya saya bismillah saja," ucapnya.

Dia berjanji akan kerja semaksimal mungkin dan semampunya demi sang anak. Saat ini yang terpenting baginya adalah pengobatan sang anak bisa berjalan lancar.

"Saya akan kerja semaksimal mungkin, semampu saya melakukan semua yang diperlukan untuk memastikan Aisha pengobatannya lancar terus. Dan, menjaga serta melindungi dia semaksimal mungkin saya mampu," tegas Denada.

Majelis hakim menyatakan Jerry Aurum bersalah karena terbukti memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

Jerry Aurum diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, 19 Juni 2019. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi zat metamfetamin. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 1,31 gram dan beberapa barang bukti lainnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar