Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
Jual Sabu: Dua Warga Gampong Sungai Pauh Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan Dua Warga Gampong Sungai Pauh salah satunya Residivis Kasus yang sama, Kamis(03/06/2021).
Adapun yang diamankan MM(31) Wiraswasta, Dsn. Kesatuan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat dan SM(19) Pelajar. Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan kedua pelaku di amankan pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib di Dsn. Kesatuan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.
Dari kedua tangan pelaku di amankan BB 6 (enam) paket Sabu dengan berat keseluruhannya 33 (tiga puluh tiga) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang, 3 (tiga) sendok Sabu, 4 (empat) gunting, 1 (satu) dompet warna merah, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau, (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna abu-abu.
Kedua pelaku ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanua seorang residivis dalam kasus Narkoba yang bertempat tinggal di Dsn. Kesatuan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Desanya tersebut.
Kemudian" ucap Kasat" Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi.
Saat di lakukan pengrebekan di dalam rumah ada 2 (dua) )pelaku yang langsung kita amankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam" pungkas Kasat.
Saat kita intograsi dari pengakuan M ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) di Kab. Aceh Timur dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dan Barang-bukti amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO)dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat
Personel Pos Pam Simpang TB Tandun Intensifkan Patroli, Situasi Lalu Lintas Aman dan Terkendali
Tim Pemadam Kebakaran PHR Ikut Terjun Padamkan Karhutla di Dumai
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center