Jual Sabu: Dua Warga Gampong Sungai Pauh Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Kota Langsa - Sat Res Narkoba Polres Langsa Amankan Dua Warga Gampong Sungai Pauh salah satunya Residivis Kasus yang sama, Kamis(03/06/2021).
Adapun yang diamankan MM(31) Wiraswasta, Dsn. Kesatuan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat dan SM(19) Pelajar. Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan kedua pelaku di amankan pada hari selasa tanggal 01 Juni 2021 sekira pukul 19.30 Wib di Dsn. Kesatuan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.
Dari kedua tangan pelaku di amankan BB 6 (enam) paket Sabu dengan berat keseluruhannya 33 (tiga puluh tiga) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang, 3 (tiga) sendok Sabu, 4 (empat) gunting, 1 (satu) dompet warna merah, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau, (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna abu-abu.
Kedua pelaku ini kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanua seorang residivis dalam kasus Narkoba yang bertempat tinggal di Dsn. Kesatuan Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Desanya tersebut.
Kemudian" ucap Kasat" Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi.
Saat di lakukan pengrebekan di dalam rumah ada 2 (dua) )pelaku yang langsung kita amankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam tas ransel warna hitam" pungkas Kasat.
Saat kita intograsi dari pengakuan M ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial A (DPO) di Kab. Aceh Timur dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelaku dan Barang-bukti amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO)dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (KC)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo