Gerakan 1 Desa / Kelurahan 1 Rumah Tahfidz Dinilai Sukses

Kabag Kesra Optimis Inhil Jadi Lumbung Qori dan Qoriah

Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, H Arifin memandang optimis Kabupaten Inhil dapat menjadi lumbung qori dan qoriah setelah Gerakan 1 Desa / Kelurahan 1 Rumah Tahfidz dinilai terlaksana dengan sukses.

Kesuksesan tersebut dapat terlihat dengan berdirinya rumah tahfidz di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Inhil. Selain itu, optimisme tersebut datang dari sejumlah anak yang menunjukan progres setelah beberapa waktu mengikuti kegiatan mengaji di rumah tahfidz.

"Alhamdulillah, di setiap desa dan kelurahan minimal ada 1 rumah tahfidz karena kemampuan setiap desa dan kelurahan itu beda-beda. Bahkan, seperti di daerah Keritang itu ada yang lebih dari 1 rumah tahfidz nya," tutur Arifin, Kamis (20/2/2020) di ruangannya, Tembilahan.

Perbedaan banyaknya rumah tahfidz yang berdiri, dikatakan Arifin, tidak menjadi persoalan. Hal yang patut diapresiasi adalah setiap desa dan kelurahan sudah memiliki rumah tahfidz.

"Kita akui desa memiliki potensi, kemampuan yang berbeda. Ada daerah yang punya banyak dermawan untuk menyediakan rumah tahfidz," jelas Arifin.

Dilihat dari hasil pembelajaran, diungkapkan Arifin, bahkan sejumlah anak di beberapa desa dan kelurahan telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam hal mengaji.

"Ada yang sudah hafal 1 juz, dites malah bacanya di depan pak Bupati. Bacaannya bagus, suaranya bagus. Ini kan suatu bukti gerakan ini positif dan berhasil. Hampir di setiap kunjungan Bupati ditampilkan hasilnya ini," pungkas Arifin.

Ke depan, Arifin berharap agar kemampuan para santri dari rumah tahfidz dapat terus mengembangkan dan meningkatkan kemampuannya. Begitu pula dengan tenaga pengajar, diharapkan agar dapat memperdalam kemampuannya dalam mengajar.

Peran Pemkab Inhil dan Pemdes

Pada pelaksanaan gerakan 1 desa / kelurahan 1 rumah tahfidz, Arifin mencoba memberikan pemahaman dan menguraikan peran dari masing-masing tingkatan pemerintahan, seperti Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintahan Desa.

Menurutnya, untuk gerakan 1 desa / kelurahan 1 rumah tahfidz ini, Pemerintah Desa memiliki peran yang sentral untuk keberhasilannya. Sebab, melalui Pemerintah Desa segala fasilitas dan kebutuhan anggaran akan pelaksanaan gerakan disediakan.

"Konsepnya begini, namanya 'Gerakan' artinya ini yang punya peran Pemerintah Desa. Beda halnya dengan 'Program' yang segala kebutuhan pelaksanaannya ditanggung Pemerintah Kabupaten, dianggarkan dan difasilitasi. Jadi, kakau gerakan ini sifatnya mandiri, beda dengan program," kata Arifin.

Kendati demikian, Arifin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Inhil tidak sepenuhnya membebankan pelaksanaan gerakan 1 Desa / Kelurahan 1 Rumah Tahfidz ini kepada Pemerintah Desa. Dukungan Pemerintah Kabupaten Inhil dalam gerakan tersebut adalah melalui program DMIJ Plus Terintegrasi.

"Dalam program DMIJ itu dititipkanlah dana pembinaan. Dan itu, sifatnya hanya support. Untuk melaksanakan secara keseluruhan itu Pemerintah Desa yang diberi amanah," tandas Arifin.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar