SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Kabid DPM PTSP: PT Malindo Agar Segera membayar Restribusi kepada Pemkab Kampar
Nusaperdana.com, Tapung - PT Malindo Diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar pada Kamis(09/04/2020).PT ini beralamat di Desa Sari Galu kec.Tapung kabupaten Kampar.
Alasan diberhentikan PT yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena PT Malindo belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB). kemudian PT Malindo ini Belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM.PTSP) Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas(Kadis)DPM.PTSP Melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Sofiyandi SE Masih menunggu konfirmasi Dari pihak PT Malindo.
Sofiyandi SE juga menghimbau kepada PT Malindo Agar segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratan nya sudah dipenuhi (ucapnya)
Terakhir Sawir Sp M,Si Kabid penegak Perda Satpol-PP kabupaten Kampar juga mengatakan kepada awak media PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar. (Rilis/Dani)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak