Kabid DPM PTSP: PT Malindo Agar Segera membayar Restribusi kepada Pemkab Kampar
Nusaperdana.com, Tapung - PT Malindo Diberhentikan sementara oleh Pemerintah kabupaten Kampar melalui Satpol-PP kabupaten Kampar pada Kamis(09/04/2020).PT ini beralamat di Desa Sari Galu kec.Tapung kabupaten Kampar.
Alasan diberhentikan PT yang bergerak diperusahaan kandang ayam ini Karena PT Malindo belum bisa memperlihatkan Izin mendirikan bangunan (IMB). kemudian PT Malindo ini Belum membayar kontribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM.PTSP) Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas(Kadis)DPM.PTSP Melalui Kabid Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Sofiyandi SE Masih menunggu konfirmasi Dari pihak PT Malindo.
Sofiyandi SE juga menghimbau kepada PT Malindo Agar segera membayar Retribusi kepada pemerintah kabupaten Kampar karena persyaratan nya sudah dipenuhi (ucapnya)
Terakhir Sawir Sp M,Si Kabid penegak Perda Satpol-PP kabupaten Kampar juga mengatakan kepada awak media PT Malindo ini harus kita hentikan Sementara Dulu Sebelum Membayar Retribusi Kepada pemerintah Daerah kabupaten Kampar. (Rilis/Dani)
Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Buka Sosialisasi Kebijakan dan Ketentuan UU Sub-Sektor Perkebunan
Tim SAR Gabungan Tuntaskan Pencarian, 3 Korban Hanyut di Sungai Kampar Telah Ditemukan
Satgas Kamseltibcarlantas Polres Bengkalis Selalu Prioritaskan keselamatan Masyarakat
Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pencurian dengan Pengancaman
Bupati Kasmarni Ucapkan Selamat Kepada Atlit Takraw Bengkalis Meraih Emas di SEA Games 2023
Di Jalan Gajah Mada Duri, Kasmarni Disebut Calon Bupati Paling Digemari dan Dicintai
Untuk Meningkatkan Imun Tubuh dimasa Covid-19 Forikan Siak Latih Kaum Ibu di Kandis dan Minas Mengolah Pangan Berbahan Ikan
2023, Investor Jepang Bangunan IFM Di Rohil