Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Kabupaten Gowa Akan Terapkan PSBB Dekat Ini

Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menetapkan penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai pada Rabu, 29 April 2020 mendatang.
Penetapan pelaksanaan secara resmi ini sebagai tindaklanjut surat keputusan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus corona atau covid-19.
"Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat memimpin Rapat Telekonferensi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, Jumat (24/4/20)
Bupati Adnan menegaskan, sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.
Lanjutnya, termasuk menyediakan paket sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama dilakukannya pembatasan sosial dengan skala besar ini. Apalagi penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.
"Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin (27/4) mendatang, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung," harapnya.
Khusus untuk item-item sembako yang akan dibagikan ke masyarakat merupakan produk lokal Kabupaten Gowa. Utamanya produk olahan dari pelaku UMKM lokal.
Sementara Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengaku sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.
Pihaknya pun memastikan akan mendukung dan melibatkan diri secara penuh untuk mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.
"Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti," tambahnya. (JN/Azmy)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru