Kades Empat Balai Cek Galian C Diduga Ilegal di Wilayahnya

Kades Empat Balai Cek Galian C Diduga Ilegal di Wilayahnya

Nusaperdana.com, Kuok - Kepala Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, Abdi Syukri saat ini tengah menulusuri keberadaan Galian C diduga ilegal yang terdapat di wilayahnya.

"Ini saya lagi bersama Sekdes akan mengecek, siapa yang punya," ujar Kades Abdi Syukri pada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Pada Senin (22/8/2022) sore wartawan melakukan penelusuran di Desa Empat Balai, kecamatan Kuok, dan menemukan sebuah lokasi Galian C. Saat dipantau Galian C ini tidak sedang beroperasi.

Patut diduga Galian C ini ilegal karena tidak ditemukan papan informasi bahwa lokasi ini memiliki izin lengkap untuk melakukan aktivitas penambangan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

Sebelumnya, Bupati Kampar bersama Kapolres telah menggelar rapat lanjutan permasalahan dan dampak Galian C ilegal ini.

Rapat ini digelar pada Jumat (19/8/2022) pekan lalu Aula Kantor Bupati Kampar.

Pemerintah menganggap permasalahan Galian C ilegal dan penyakit masyarakat ini termasuk serius karena bisa menimbulkan permasalahan dan dampak sosial.

Hadir dalam rapat ini Pj Bupati Kampar Kamsol, Kapolres Kampar yang diwakili oleh Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi,S.I.K.,M.H, Dandim 0313 KPR Letkol Arh Muliyadi, S.I.P, Kepala PN Bangkinang yang di wakili Wakil Ketua PN Bangkinang Dedi Kuswara,S.H.,M.H, para Kepala Dinas jajaran Pemda Kampar dan para Camat.

"Keseriusan ini untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat akan usaha Galian C dan Penyakit Masyarakat, "jelas Waka Polres, Rachmat Muchamad Salihi.

"Semoga keseriusan dan kerja sama dengan Pemda Kampar bisa mengurangi tindakan Galian C ilegal, " Untuk pekat sendiri, kita akan lebih serius dan melaksanakan patroli serta razia.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar