Kadis Pendidikan Dan Kadis Kominfo Himbau Guru Awasi Murid Jangan Bermain Judi Online

Kadis Pendidikan Dan Kadis Kominfo Himbau Guru Awasi Murid Jangan Bermain Judi Online

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Asrol Azis Lubis  dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti memberikan sosialisasi bahaya judi online terutama bagi siswa siswi sekolah.

Disebutkan bahwa judi merupakan salah satu penyakit berbahaya bagi masyarakat karena dapat menggangu pola pikir dan ekonomi, terutama bagi Ara pelajar, karena dapat menggangu semangat belajar.

Saat ini bermacam pola yang digunakan untuk bermain judi, bisa berjudi dengan tatap muka, dan saat ini  ada judi dengan systim online dengan menggunakan ponsel (HP) yang memanfaatkan jaringan internet, seperti judi online.

Apa itu judi online, menurut Kadis Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti ST.M.Kom, judi online merupakan judi yang menggunakan jaringan internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Hal itu dikatakan Ahmad Fadly ketika menjadi narasumber di AULA kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Senin (30/10) lalu.

Di katakan Ahmad Fadly bahwa permainan judi sudah muncul di abad ke 9 di Cina. Berawal dari menggunakan kartu dan alat lainnya secara berhadapan, kini dengan perkembangan zaman dan tekhnologi permainan judi dapat dilakukan menggunakan jaringan internet secara online.

Ahmad Fadly menambahkan, bahwa Kominfo sejak tahun 2018 hingga Mei 2022 telah memblokir sebanyak 499.465 konten judi online diberbagai platform digital. Dan angka itu belum termasuk data tahun 2023 dan konten konten yang belum terdeteksi oleh Kominfo.

Penelitian yang dilakukan oleh komisi pertikaian di Inggris pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa anak anak dan remaja beresiko tinggi mengalami gangguan akibat perjudian.

"Ada beberapa situs judi online terbesar tingkat lokal yang harus kita antisipasi seperti dewa poker, agen judi bola net, dan indosbobet Com" ujar Ahmad Fadly.

Diungkap Ahmad Fadly, beberapa faktor para pelajar ikut bermain judi online, pertama ingin mendapatkan uang secara instan, pengaruh lingkungan dan pergaulan, persepsi bahwa bermain judi selalu berhasil menang, dan para pemain merasa terampil dalam bermain judi.

Terkait dampak judi online pertama gangguan belajar, kurangnya konsentrasi belajar, mengakibatkan kehilangan uang karena kalah dalam bermain judi itu,  memaksa untuk meminjam uang dan nekat untuk mencuri. Sementara dampak emosional bisa stress dan depresi, dampak sosialnya perasaan bersalah, ketergantungan, akademik terpuruk dan juga bisa tersangkut masalah hukum.

Sementara sanksi bagi masyarakat yang terlibat masalah hukum akibat dari perjudian diatus dalam pasal 27 ayat 2 undang undang ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan mentrasmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipifana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda satu milyar.

Adapun cara keluar dari judi online Ahmad zGafly memaparkan ada beberapa cara yang harus dilakukan antara lain dengan membulatkan tekad untuk tidak ikut atau berhenti berjudi. Mendekatkan diri dengan sang pencipta, mengubah pola pikir, banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, bergaul dengan pergaulan yang membawa dampak positif, giat belajar dan bekerja.

Sesuai memberikan paparan Ahmad Fadly memberikan jalan keluar bagi orang tua dan guru bagaimana cara mengawasi penggunaan HP anak dan anak didik melalui HP pribadi. "Ada aplikasi untuk itu, jika membutuhkan silahkan hubungi saya" ucap Ahmad Fadly.

Pada kesempatan yang sama Kadis Pendidikan Labuhanbatu Asrol Azis Lubis mengajak para tenaga didik agar mengawasi pelajar yang menggunakan android baik melalui himbauan maupun tegiran.

"Berikan pemahaman kepada mereka tentang bahaya judi".

Turut hadir dalam acara tersebut Cabdis SMA dan SMK Wilayah VII Provinsi Sumatera Utara, Balai penyuluh pendidikan dan KPM.(H Ucok Tandjung)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar