Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Karantina Mandiri Harus Ditaati ODP
Kadiskes: Sesuai Pedoman Kemenkes, ODP Memang Isolasi di Rumah

Nusaperdana.com, Bengkalis - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Ersan Saputra TH menjelaskan, sesuai Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Revisi ke-4, setiap ODP memang harus melakukan isolasi diri di rumah. Bukan ditempat penampungan.
Buku pedoman dengan Kata Pengantar oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr. Achmad Yurianto (NIP 19620311 201410 1 001), diterbitkan Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Pedoman itu terbit bersamaan waktunya dengan pengembalian sekitar 600 ODP Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke kediaman masing-masing untuk selanjutnya karantina mandiri, yakni 27 Maret 2020.
Isolasi diri di rumah yang juga kerab disebut karantina mandiri, kata Ersan, mesti dilakukan selama 14 hari.
Mengapa mereka harus karantina mandiri? Salah satu alasannya, katanya, bisa jadi ODP tersebut pernah kontak dengan orang yang terinfeksi, tapi tak mau jujur mengakuinya.
“Atau bisa jadi pernah kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19 di daerah yang dikunjunginya, namun ODP bersangkutan tak tahu orang tersebut terinfeksi Covid-19,” terang Ersan.
Dan, sambung Ersan, bisa jadi ODP itu sebenarnya sudah terinfeksi Covid-19, namun saat pulang ke Kabupaten Bengkalis, belum terlihat gejala-gejalanya.
“Makanya semua ODP harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai waktu hidup virus tersebut,” terang Ersan.
Demi kebaikan bersama, kepada seluruh ODP Covid-19 di daerah ini, Ersan kembali mengingatkan, agar dengan penuh kesadaran untuk melaksanakan isolasi diri di rumah. Mengikuti ketentuan yang sudah disampaikan dengan taat.
“Kalau mereka tak disiplin, maka jika mereka membawa Covid-19 dari daerah terjangkit, adalah keluarga atau orang terdekat mereka sendiri yang berpotensi besar tertular untuk pertama kali. Makanya harus patuh,” pesan Ersan, mengingatkan. (putra/diskominfotik)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi