Kalapas Bengkalis Jelaskan 10 Napi Eksekusi Terpidana Mati
Nusaperdana.com, Bengkalis – Dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Bengkalis, kini sudah ada10 orang terpidana mati perkara narkoba, yang belum diketahui kapan akan diekskusi.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Bengkalis, Edi Mulyono, AMd.IP., S.Sos, SH, MH menyampaikan, bahwa Lapas itu ada tiga kualifikasi, yakni Lapas Scurity Minimum, Scurity Medium dan Scurity Maksimum.
“Sedangkan Lapas Bengkalis ini kelasnya masih Scurity Medium. Jadi bagi yang terpidana mati itu, akan ditindaklanjuti ke Lapas Maksimum Scurity. Sehingga mau tidak mau tetap dipindahkan, tinggal menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Riau, kapan waktunya akan dilaksanakan pemindahan ini, “terangnya, Kamis (20/02/20).
Yang terpenting, lanjut pria mantan Ka.Lapas di Tebing Tinggi, Medan ini menyebut, semua warga binaan di Lapas Bengkalis bisa merubah prilaku mereka lebih baik. Sebab sekarang ini refitilasi binaan itu prilaku warga binaan bisa berubah.
10 Napi narkona yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang berada di Lapas Bengkalis diantaranya Juliar, Dedi Purwanto, M. Hanafi, Rico Fernando, Andi bin Basri, M. Dahlan, Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan. (putra/rls)
Berita Lainnya
Dituding Intervensi Kegiatan DAK Fisik 2020, Disdikbud Rohil Beri Klarifikasi dan Bantahan
Usai Melaksanakan Senam Pagi, Bupati dan Wabup Labuhanbatu Melakukan Donor Darah
Gakkum LHK Sumatra S Minta DLH Bengkalis Menyelesaikan Persoalan PKS PT PCR
Dinilai Lebih Mantab, IKMR Bengkalis-Bantan Dukung Paslon ESA
Bupati Kampar Kembali Lantik Sebanyak 31 Kepala Desa
Pengurus ALFI Se-Riau Lakukan Mosi tak Percaya Terhadap Ketuanya Ahmad Jony M
Jalani Silaturahmi, Ketua Pengadilan Negeri Karimun Sambangi Polres Karimun
Ketua PMI Inhil Hj.Zulaikhah Harapkan Program Quick Wins Pelayanan Darah Mampu Penuhi Kekurangan Stok Darah