Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Kalapas Bengkalis Jelaskan 10 Napi Eksekusi Terpidana Mati
Nusaperdana.com, Bengkalis – Dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Bengkalis, kini sudah ada10 orang terpidana mati perkara narkoba, yang belum diketahui kapan akan diekskusi.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Bengkalis, Edi Mulyono, AMd.IP., S.Sos, SH, MH menyampaikan, bahwa Lapas itu ada tiga kualifikasi, yakni Lapas Scurity Minimum, Scurity Medium dan Scurity Maksimum.
“Sedangkan Lapas Bengkalis ini kelasnya masih Scurity Medium. Jadi bagi yang terpidana mati itu, akan ditindaklanjuti ke Lapas Maksimum Scurity. Sehingga mau tidak mau tetap dipindahkan, tinggal menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Riau, kapan waktunya akan dilaksanakan pemindahan ini, “terangnya, Kamis (20/02/20).
Yang terpenting, lanjut pria mantan Ka.Lapas di Tebing Tinggi, Medan ini menyebut, semua warga binaan di Lapas Bengkalis bisa merubah prilaku mereka lebih baik. Sebab sekarang ini refitilasi binaan itu prilaku warga binaan bisa berubah.
10 Napi narkona yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang berada di Lapas Bengkalis diantaranya Juliar, Dedi Purwanto, M. Hanafi, Rico Fernando, Andi bin Basri, M. Dahlan, Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan. (putra/rls)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan