Inovasi i-PADI, PHR Catatkan Peningkatan Produksi 6600 Barel
Pj Bupati Inhil Pimpinan Apel Gabungan Pengantar Tugas Bupati Inhil
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

Nusaperdana.com, Inhil - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Warga Subrantas Geger, Pria Terkapar di Tepi Jalan Tak Bernyawa
Satu QRIS Untuk Indonesia
Pemkab Rohul Dukung Pemerintah Bantah Hoax tentang Vaksinasi
Bupati HM Wardan Sambut Kedatangan Jama'ah Haji Kloter 16 BTH di EHA Pekanbaru
Tahun 2020, Perbaikan Jalan Prof. M Yamin Menuju Parit 21 Tembilahan Dimulai
Turun ke Masyarakat, Khairul Umam Serap Aspirasi Warga di jalan Sempurna
Wabup Boyolali Buka Posko Penanggulangan Bencana Terpadu
Luncurkan Inovasi KLIPING, DPMPTSP Inhil Permudah Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha