Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar

Nusaperdana.com, Inhil - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
"Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara 3 miliar sampai 10 miliar," kata Kapolres Inhil saat memadamkan Karlahut di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres AKBP Norhayat didampingi Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Kasat Samapta AKP Andi Ace, TNI, bersama Direktur Utama PT BDL serta masyarakat.
"Imbauan ini kami sampaikan agar masyarakat sadar akan lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Kami selaku penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Terkait kebakaran lahan pada 29 September 2023 terdapat 21 titik hotspot di Desa Semambu Kuning.
"Saat ini lahan yang terbakar sebanyak 15 hektar di Parit Kalimantan, Senapang, Togok, Gayak danParit Durian," sebutnya.
"Kegiatan pendinginan saat ini masih berlangsung. Semoga tidak ada lagi titik Hotspot yang timbul di dasbord Lancang Kuning," harapnya.
Berita Lainnya
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib