Kapolres Inhil Survei Lokasi Rencana Tempat Penampungan Tunawisma


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, SIK melakukan survei lokasi rencana tempat penampungan tunawisma di wilayah Kabupaten Inhil, Senin (11/5/2020) siang.

Rencana tempat penampungan sementara tunawisma tersebut, terletak di Kantor BLKI Kabupaten Inhil, Jalan SKB, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

Menurut Kapolres selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, penempatan tunawisma di sebuah tempat penampungan dilakukan dapam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.

"Kita antisipasi, agar para tunawisma tidak berkeliaran. Ini tentu riskan terhadap penularan Covid-19 di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri," jelas Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing selaku Koordinator Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.

Kapolres menuturkan, survei dilaksanakan guna memastikan ketersediaan penampungan tunawisma yang ada di Kabupaten Inhil dengan segala kelengkapan fasilitas, seperti fasilitas kesehatan, tempat tidur dan sanitasi.

"Selain itu, kita juga menyiapkan pasokan makanan dan minuman bagi tunawisma dengan melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat serta pengusaha yang bersedia secara sukarela bersama dalam menanggulagi tunawisma," pungkas Kapolres.

Sebelumnya, Kapolres juga memimpin rapat koordinasi rencana pendirian tempat penampungan sementara para tunawisma di Aula Tribata Polres Inhil.

Kegiatan rapat koordinasi dan survei turut melibatkan sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Inhil terkait, seperti DP2KBP3A, KPAID, Satpol PP, Disdagtri, Dinkes, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

"Ini semua dilakukan demi terjalinnya sinergitas secara proaktif Gugus tugas Gakkum Covid-19 dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat dalam hal melaksanakan pengawasan dan penanggulangan tunawisma," tutur Kapolres.

Disamping itu, Kapolres mengatakan, langkah yang diambil oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil ini, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan secara khusus terhadap tunawisma guna antisipasi penyebaran Covid-19.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar