Kapolres Inhil,Himbau Masyarakat Agar Cerdas Dan Berhati-Hati Menggunakan Medsos
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setiawan,SH, SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Penggunaan media sosial sudah diatur didalam perundang-undangan, sehingga masyarakat di era teknologi digital ini khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrik disela tugasnya di Mapolres Inhil, Selasa (18/08/20).
Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Tambahnya, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran pada pengguna media sosial bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Indra Lamhot Sihombing.
Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Arahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran
Puluhan Pelajar STM di Sukabumi Ikut Aksi Mahasiswa
Sisir Seluruh Daerah, Relawan Srikandi Aman Sampaikan Program Unggulan
Patut Diacungi Jempol, Kendati Bertubuh Kerdil, Alwi Berhasil Torehkan Prestasi di Ajang Lomba Duta Pelajar Toraja
Dinkes Inhil Lakukan Bimtek di Tiga Puskesmas Terkait Penanganan Covid-19
Optimalkan Layanan Kesehatan, Bupati Alfedri Resmikan Poskesdes kampung Sabak Permai
Sosok Bagus Santoso Magnet Menyatukan Dukungan semua Paguyuban Suku Jawa Riau
Disaksikan Bupati, Ribuan Masyarakat Ikuti Pawai Ta'aruf Pembukaan MTQ ke 14 Muara Basung