Kapolres Tana Toraja Pantau Disiplin Warga Saat Melaksanakan Ibadah Hari Minggu di Kecamatan Sangalla


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Sehubungan dengan masa uji coba pelonggaran aktifitas beribadah yang telah ditetapkan oleh otoritas pemerintah kab. Tana Toraja melalui Surat Edaran Bupati Tana Toraja tertanggal 11 Juni 2020, Kapolres Tana Toraja selaku salah satu unsur Forkopimda Tana Toraja melakukan sosialisasi dan sekaligus melakukan pemantauan tingkat disiplin warga mematuhi protokoler kesehatan pencegahan covid saat mulai melakukan aktifitas di tempat ibadah. Minggu (14/06/2020).

Sekitar pukul 09.00 wita, Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM, didampingi oleh Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang dan personil Bhabinkamtibmas, melakukan pemantauan situasi dan kondisi pelaksanaan ibadah Minggu bagi umat Nasrani yang bertempat di Gereja Toraja Jemaat Buntu Masakke, Gereja Khatolik di Wilkum Sangalla.

Di kesempatan ini,  Kapolres Tana Toraja mengajak para pendeta / Pastor dan pengurus gereja untuk menghimbau para jemaatnya agar memanfaatkan masa uji coba pelonggaran beribadah ini dengan baik, sebagai dasar menuju penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal) di kab. Tana Toraja.

" Masa uji coba ini merupakan sarana bagi pemerintah untuk menganalisa dan mengevaluasi kesiapan masyarakat menuju pemberlakukan tatanan baru " new normal life ", dan untuk itu kami sangat berharap kesempatan ini di gunakan dengan baik, pelonggaran beribadah sudah mulai dibuka, tentunya kerinduan warga untuk beribadah di gereja pun terobati ". Kata Liliek.

Namun pun demikian, Liliek Tribhawono Iryanto selaku Kapolres Tana Toraja mengingatkan, " Hal yang paling penting dari pelonggaran beribadah ini adalah ketaatan dan kedisiplinan warga atau jemaat dalam menerapkan protokoler kesehatan saat sedang melaksanakan ibadah, inilah yang sangat penting ". Kata Liliek mengingatkan.

Dikutip beberapa point penting dari protokoler kesehatan pencegahan covid ditempat ibadah adalah sebagai berikut :
- Sarana rumah ibadah dalam keadaan steril, baik sebelum di gunakan maupun sesudah digunakan, wajib untuk dibersihkan.
- Tersedia sarana cuci tangan dan sabun.
- Wajib menggunakan masker.
- Mengikuti proses screening pengukuran suhu tubuh yang dilakukan tim kesehatan sebelum memasuki rumah ibadah. 
- Sangat di himbau untuk mengatur jarak aman.
- Kapasitas Jemaat hanya 50 persen dari keseluruhannya.

" Kita pun berharap, seluruh warga Tana Toraja disiplin mematuhi protokoler kesehatan pencegahan covid, agar kita dapat menyongsong new normal life demi keberlangsungan tatanan kehidupan masyarakat di tengah pandemi Corona ". Harap Kapolres Tana Toraja.

Sementara itu diperoleh pernyataan dari Perwakilan Gereja Khatolik, Pastor Bartholomeus Pararuk, yang mengatakan  bahwa berdasarkan arahan dan bimbingan Kapolres Tana Toraja dan Kapolsek Sangalla, Para Pendeta maupun pastor dan pengurus Gereja Se-kecamatan sangalla siap mendukung Polres Tana Toraja dalam mengawal penerapan new normal khususnya pada jemaat gereja.

“Kami Para Pastor / Pendeta dan pengurus Gereja siap membantu Bapak Kapolres menerapkan himbauan pemerintah dan protokol kesehatan dalam penerapan New Normal kepada para jemaat Gereja ,” imbuh Pastor Bartholomeus pararuk.

Informasi selanjutnya yang diperoleh dari Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang yang mendampingi Kapolres Tana Toraja menyebutkan, " menyikapi himbauan pelaksanaan ibadah sesuai dengan protokoler kesehatan, dan untuk menjawab kerinduan jemaat, pihak gereja membagi pelaksanaan ibadah hari Minggu dalam 3 kelompok waktu ibadah.

" Kelompok pertama, ibadah hari Minggu dilaksanakan pada pukul 06.00 wita, pagi, kelompok kedua, dilaksanakan pada pukul 09.00 wita, dan kelompok ketiga dilaksanakan pada pukul 16.30 wita, sore ". Kata Yosef Dendang.

Pembagian kelompok waktu ibadah ini, menurut Yosef, bertujuan agar kerinduan warga untuk beribadah di rumah ibadah (gereja) terjawab sekaligus mematuhi protokoler kesehatan pencegahan covid. 

Sebagai informasi, masa uji coba pelonggaran beribadah ini berlaku dari tanggal 12 Juni s.d 28 Juni 2020, di tetapkan melalui surat edaran Bupati Tana Toraja tertanggal 11 Juni 2020, di sebutkan dalam surat edaran Bupati tersebut masa uji coba pelonggaran beribadah ini akan di evaluasi hasilnya.

Dan kemungkinan besar hasil dari evakuasi pelaksanaan Uji Coba ini akan menjadi landasan penting untuk menuju pemberlakuan New Normal Life di Kab. Tana Toraja. (caverius adi)

Sumber: Humas Polres Tana Toraja



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar