Kasat Reskrim Polres Inhil Tegaskan Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam Hukuman Pidana
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kapolres Inhil melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, Tembilahan, Rabu, (24/06/20).
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lanjutnya, terkait publikasi data pasien Reaktif, PDP, dan Positif Covid -19 Cukup Inisial Nama/Kodifikasi pasien saja, Tidak perlu dengan Identitas Alamat lengkap.
"Mohon kerjasamanya mencegah tersebarnya Data Rahasia Pasien demi Keamanan dan Kenyamanan Penyembuhan Pasien tersebut," sebutnya melalui via WhatsApp (24/06).
Tambahnya, bilamana ada yang membuat pengaduan/laporan, maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang ada.
"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," Tegas AKP Indra Lamhot Sihombing Selaku Kasat Reskrim Polres Inhil.
Menurut AKP Indra Lamhot Sihombing penyebaran identitas pasien positif virus corona ini bisa terancam pidana.
"penyebaran data pribadi seorang pasien dapat berpotensi melanggar hukum Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan juga Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"Tuturnya
"Artinya pasien yang sedang dirawat itu mempunyai hak privasinya supaya nama dan semua yang berkaitan dengan yang bersangkutan dilindungi," tegasnya
Sementara itu, apabila penyebaran dilakukan melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE.
"Pelanggaran tersebut bisa di ancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta,"tutup AKP Indra Lamhot Sihombing. (Rilis)

Berita Lainnya
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan