Hadiri Pelantikan 94 RT dan RW Kelurahan Pematang Pudu :
Kasmarni : Soal Pemekaran Kelurahan Sudah Dilakukan Kajian Hukum
Nusaperdana.com, Mandau - Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Pelantikan 94 Ketua RT dan RW kelurahan Pematang Pudu yang bertempat di gedung pertemuan Pelko Duri. Rabu (07/04) sore.
Pada kesempatan itu dalam Arahnya Kasmarni menyampaikan menyampaikan hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan kajian hukum terkait pemekaran kelurahan, dan hasil kajian tersebut Kelurahan Pematang Pudu telah memenuhi syarat untuk di mekarkan.
Dikatakan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bengkalis ini Pada prinsipnya, saya pribadi sangat setuju dengan pemekaran kelurahan ini, tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saya juga telah menginstruksikan kepada Camat dan Lurah untuk segera memfasilitasi pemekaran tersebut. Karena ini sifatnya untuk mensejahterakan masyarakat, bukan sebagai alat untuk komoditas politik," Jelasnya
Lebih lanjut ditambahkan Kasmarni saat ini usulan pemekaran dalam tahap pengumpulan persyaratan dan pemberkasan oleh Pemerintah sebelum dilanjutkan di Pansus DPRD.
Mohon berikan dukungan kepada Pemerintah, segera sampaikan persyaratan dan pemberkasan pemekaran tersebut, mudah-mudahan pemekaran Kelurahan Pematang Pudu dapat segera terealisasi.
"Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat untuk terus bangun komunikasi dan koordinasi dengan Lurah, Camat, Forkopimcam dan pihak terkait dalam melengkapi segala persyaratan pemekaran dimaksud," Ucapnya (Putra)

Berita Lainnya
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan