Kedapatan Bawa Shabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Bangkinang Kota


Nusaperdana.com, Kampar - Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota amankan seorang pelaku narkoba di Jalan Ahmad Yani Gang Sholihin pada Rabu dinihari (11/3/2020).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MD alias EW (38) warga Jalan Muara Takus Kecamatan Bangkinang Kota.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu dan 1 unit Hp Samsung warna putih yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (11/3/2020) sekira pukul 00.30 wib, saat itu Personel Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi bahwa di Jalan Ahmad Yani Gang Sholihin sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.50 Wib tim melihat 2 orang pria yang dicurigai sedang berdiri di Jalan Ahmad Yani Gang Sholihin, saat didekati kedua pria ini berupaya melarikan diri dan salah satunya yaitu EW berhasil diamankan petugas.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket kecil shabu yang disimpan ditangan kiri pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Dani)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar