Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice 3 Perkara Pidana
Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tiga perkara tindak pidana dengan tiga orang tersangka.
Kejari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH dalam keterangan pers nya didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH dan Kasi Pidum HP. Sidauruk, SH,MH, Kamis (7/3/22) mengatakan, tiga tersangka yang mendapat keadilan restoratif itu yakni, Abdul Kadir Nasution alias Kodir dan Ponirin alias Poniren dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 ayat (1) dan Muhammad Lutfhi Parera alias Luthfi dalam perkara penelantaran anak sebagaimana diatur pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pelapor istrinya sendiri.
"Secara virtual saya sudah mengajukan tiga perkara ini untuk minta persetujuan restorative justice kepada bapak Jampidum Kejagung RI dan telah disetujui. Karena itu kita terbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SK2P)" katanya.
Dia menambahkan, untuk perkara penganiayaan, dua tersangka dengan korbannya telah berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, antara istri sebagai pelapor dan tersangka telah berdamai. Sehingga syarat untuk menerapkan keadilan restoratif telah terpenuhi.
"Dua tersangka penganiayaan ini dengan korban masih ada hubungan keluarga. Jadi sepakat berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, istri sebagai pelapor berdamai dengan tersangka. Syarat untuk keadilan restoratif itu adalah adanya perdamaian" terangnya.
Penerapan keadilan restoratif itu ditandai dengan penyerahan salinan SK2P oleh Kejari Labuhanbatu kepada para tersangka. Setelah itu, Kajari juga melepaskan baju tahanan yang dipakai oleh tersangka.(IS)

Berita Lainnya
Di Wiliyah Bantan Sari Kabupaten Bengkalis Hutan Mangrove Seluas 3,4 Hektar Dibabat Untuk Usaha Tambak Udang
Galian C di Pulau Tinggi Ditutup, Ketua Komisi III DPRD Riau: Perusahaan Tak Hadir Saat RDP
Dishub Kampar Monitoring Lalu Lintas di Pasar Ramadan, Pastikan Arus Tetap Lancar
Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak
Ngopi Bareng Ketua IWO Riau, Mafirion Bahas Isu Strategis dan Janji Kawal Keluhan Warga
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Warga Resah Dengan Aktivitas Tertutup di Belakang Meja Biliar Yang Diduga Berkedok Judi
KLHK Limpahkan Pengaduan Aktivitas Galian C PT KKU di Sungai Jalau Kampar ke DLH Riau