Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Kejari Labuhanbatu Terapkan Restorative Justice 3 Perkara Pidana

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) terhadap tiga perkara tindak pidana dengan tiga orang tersangka.
Kejari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH, MH dalam keterangan pers nya didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH dan Kasi Pidum HP. Sidauruk, SH,MH, Kamis (7/3/22) mengatakan, tiga tersangka yang mendapat keadilan restoratif itu yakni, Abdul Kadir Nasution alias Kodir dan Ponirin alias Poniren dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 ayat (1) dan Muhammad Lutfhi Parera alias Luthfi dalam perkara penelantaran anak sebagaimana diatur pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pelapor istrinya sendiri.
"Secara virtual saya sudah mengajukan tiga perkara ini untuk minta persetujuan restorative justice kepada bapak Jampidum Kejagung RI dan telah disetujui. Karena itu kita terbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SK2P)" katanya.
Dia menambahkan, untuk perkara penganiayaan, dua tersangka dengan korbannya telah berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, antara istri sebagai pelapor dan tersangka telah berdamai. Sehingga syarat untuk menerapkan keadilan restoratif telah terpenuhi.
"Dua tersangka penganiayaan ini dengan korban masih ada hubungan keluarga. Jadi sepakat berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, istri sebagai pelapor berdamai dengan tersangka. Syarat untuk keadilan restoratif itu adalah adanya perdamaian" terangnya.
Penerapan keadilan restoratif itu ditandai dengan penyerahan salinan SK2P oleh Kejari Labuhanbatu kepada para tersangka. Setelah itu, Kajari juga melepaskan baju tahanan yang dipakai oleh tersangka.(IS)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi