Kejari Tetapkan Ketua PABBSI Tersangka Korupsi Dana Ibah KONI Bengkalis 2019

Foto Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti di dampingi Kasi Pidsus Jufrizal, Kasi Intel Isnan, Kasi BB Doli Novaisal saat mengelar Konfrensi pers di Kantor Kejari Bengkalis

Nusaperdana.com, Bengkalis - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tetapkan ketua Cabor PABBSI Inisial DY tersangka dugaan korupsi Dana Ibah KONI Bengkalis Tahun 2019. 

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti didamping Kasi Pidsus Jufrizal dan Kasi Intel Isnan dan Kasi Barang Bukti (BB) Doli Novaisal, saat mengelar Konfrensi pers, Rabu (28/07).

kata Nanik Kushartanti penetapan tersebut setelah melakukan rangkaian penyidikan, mendengarkan keterangan lebih kurang 20 orang saksi dan melakukan gelar Perkara penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah menetapkan saudara DY selaku ketua PABBSI sebagai tersangka, dimana dugaannya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan membuat SPJ Fiktif," Jelas Kepala Kejari Bengkalis itu. 

Lebih lanjut Nanik menjelaskan pada Tahun 2019 Cabor PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp 326.200.000 yang diterima dua tahap. Yang mana tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember sebesar Rp 149.200.000.

Kemudian dana hibah yang telah diterima tersebut tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD, melainkan dana yang telah diterima oleh tersangka dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Untuk menutupi perbuatan tersangka membuat SPJ fiktif. 

Sementara itu akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371 dan tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Bengkalis. 

"Tersangka ini sudah kita panggil sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun mangkir dan sesuai aturan hari ini kita tetapkan tersangka, dan kita kembali akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka," terang Nanik. 

Disisi lain Kepala Seksi Pidsus Juprizal menambahkan akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 itu. 

Untuk Cabor PABBSI, kata Juprizal pihak kejari Bengkalis telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi termasuk para atlet.

"Kita sudah lakukan penyidikan kasus KONI Bengkalis sejak bulan Februari 2021. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan," ujarnya**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar