Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Kemenhub Lakukan Tes Urine Guna Pastikan Crew Pesawat Bebas Narkoba Selama Periode Nataru
Nusaperdana.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menggelar tes urine secara acak atau Random Check RUN (Rapid Urine Napza) di sejumlah bandar udara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan awak penerbangan bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) selama bertugas termasuk saat liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Awak penerbangan yang menjalani tes urine terdiri dari pilot, pramugari (Flight Attendant), petugas Flight Operation Officer (FOO) dan petugas Pemandu Lalu Lintas Penerbangan (ATC).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menegaskan, salah satu syarat wajib bagi seluruh awak penerbangan adalah bebas dari narkoba. Kemenhub akan memberi sanksi tegas jika ada awak penerbangan yang terbukti menggunakan narkoba.
"Tidak hanya saat angkutan Nataru, tapi kapan pun mereka akan terbang harus bebas dan bersih dari narkoba. Bersih dan bebas dari Narkoba menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyedia jasa layanan penerbangan," kata Polana di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019.
Kepala Balai Kesehatan Penerbangan, Sri Murani Ariningsih mengatakan, berdasarkan hasil tes, tidak ada temuan mayor terkait awak penerbangan yang mengunakan obat terlarang.
“Kami telah melakukan random check RUN (Rapid Urine Napza) di bandar udara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandar Udara Juanda Surabaya, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar dan Bandar Udara Hasanuddin Makasar, dan tidak ditemukan awak penerbangan yang menggunakan obat terlarang” ungkap Sri.
Kewajiban bagi awak penerbangan yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan dan penggunaan Narkoba diatur dalam CASR atau Civil Aviation Safety Regulation. Yakni CASR 121.535 tentang Pemeriksaan Medis untuk Pilot, Kru Kabin, dan engineer sebelum melakukan tugas, CASR 91.17 tentang Alkohol Atau Narkoba, dan CASR 61.15 tentang Pelanggaran yang Melibatkan Alkohol atau Narkoba.
Berita Lainnya
Instruksi Presiden, Kapolri Perintahkan Jajaran Usut Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Jelang Pergantian Tahun Baru, Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi
Update Corona di Indonesia 7 Juli: Ada 1.268 Kasus Baru
DPR RI Minta Kemenperin Menggesah Industri Dalam Negeri untuk Mempercepat Produksi APD
Kebakaran Diduga Akibat Korsleting, Nenek 80 Tahun Tewas Terpanggang
Ketahuan! Mas Pur 'TOP' Sempat Saingi Anwar BAB Demi Dapatkan Dwinda Ratna
NFT Bisa Berharga Sangat Mahal hingga Triliunan Rupiah, Ini Penjelasannya
Ridwan Kamil dan Istri Ikhlas Meyakini Eril Sudah Meninggal