Tingkatkan Pelayanan Keselamatan Penerbangan, Ditjen Hubud Wajibkan Instalasi ADS-B di Seluruh Pesawat Kategori Transport


Nusaperdana.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mewajibkan pemasangan/ instalasi Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B) di seluruh  pesawat dengan kategori transport. Hal ini disampaikan melalui Sosialisasi Implementasi ADS-B Mandate at All Level yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, hari ini (26/02). Kegiatan ini dihadiri oleh 170 peserta yang terdiri  dari perwakilan unsur Kementerian Pertahanan, TNI AU, Basarnas, LAPAN, BPPT, AirNav Indonesia, operator penerbangan, dan Unit Kerja di lingkungan Ditjen Hubud.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini ialah untuk melaksanakan program implementasi ADS-B guna meningkatkan keselamatan penerbangan dan efisiensi kapasitas ruang udara nasional yang lebih optimal. Hadir sebagai narasumber Inspektur Navigasi Penerbangan Budi Fathoni, Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Mustain, dan PH Manager Perencanaan Sistem AirNav Indonesia Aries Pancoro.

Kepala Sub Direktorat Teknik Navigasi Penerbangan, Suparno, mewakili Direktur Navigasi Penerbangan, menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mewajibkan kepada seluruh pesawat kategori transport untuk dilengkapi dengan teknologi  ADS-B transmitter, sebagaimana direkomendasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 91. 

“Indonesia sebagai anggota ICAO, secara bertahap dimulai sejak 2006, telah melengkapi pesawat dengan peralatan ADS-B Transmitter di beberapa maskapai di Indonesia. Hingga saat ini, penerapan sistem ADS-B memiliki hasil yang  cukup baik dan tanpa kendala. Penerapan teknologi ini juga tidak lepas dari dukungan semua pihak seperti Perum LPPNPI (AirNav Indonesia),” jelas Suparno. 

ADS-B merupakan sistem pengamatan (surveillance) penerbangan yang salah satu fungsinya untuk mendeteksi posisi pesawat guna memperoleh informasi, kecepatan, arah, dan informasi lalu lintas udara lainnya, yang fungsinya hampir sama dengan radar, namun dengan keunggulan akurasi yang lebih tepat.

Selanjutnya, Budi Fathoni selaku Narasumber dari Inspektur Navigasi Penerbangan, menjelaskan bahwa pemasangan dan penggunaan sistem ADS-B telah diterapkan di 37 lokasi yang tersebar di Indonesia. Pemasangan peralatan sistem ADS-B tidak hanya di pasang di bandar udara, melainkan di lokasi-lokasi strategis yang dapat menerima sinyal dari pesawat. 

“Untuk segi keselamatan dan keamanan penerbangan, peralatan ADS-B ini dapat meningkatkan keselamatan penerbangan. Dengan pergerakan pesawat yang termonitor dan dipantau oleh Air Traffic Controller (ATC), potensi insiden dan accident dapat segera diinformasikan lebih dini. Tidak hanya itu, ADS-B juga dapat meningkatkan kapasitas ruang udara yang diawasi, sehingga lalu lintas ruang udara dapat terkontrol dengan baik,” jelas Budi. 

Untuk diketahui, penerapan sistem ADS-B di Indonesia  telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM  No 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM No 94 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (CASR part 91) tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules) yang menjelaskan bahwa Pesawat dengan “Transport Category Aircraft” wajib untuk dilengkapi dengan ADS-B Transmitter dimulai dari tanggal 23 April 2020 sesuai dengan publikasi AIP, yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Januari 2020.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar