SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar mendesak Inspektorat/APIP dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk mengaudit pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 4 Tapung Hulu, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, sejak tahun 2023 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, pada Selasa (3/2/2026), menyusul dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran Dana BOS dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah di lapangan.

“Dalam dokumen perencanaan, setiap tahun selalu ada alokasi dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Tapi kondisi riil di lapangan justru sangat memprihatinkan,” kata Daulat kepada wartawan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 SMP Negeri 4 Tapung Hulu menerima Dana BOS tahap I sebesar Rp156.200.000, dengan alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana Rp33.577.000 serta pembayaran honor guru Rp76.560.000. Pada tahap II, sekolah kembali menerima Rp156.200.000, dengan alokasi pemeliharaan Rp11.769.000 dan pembayaran honor guru Rp76.560.000.

Tahun 2024, Dana BOS tahap I sebesar Rp177.100.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Rp37.863.000 dan pembayaran honor guru Rp72.020.000. Pada tahap II, dana sebesar Rp177.100.000 kembali diterima dengan alokasi pemeliharaan Rp28.464.000 serta pembayaran honor guru Rp80.400.000.

Sementara pada tahun 2025, Dana BOS tahap I sebesar Rp173.800.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Rp45.200.000 dan pembayaran honor guru Rp89.100.000. Pada tahap II, dana sebesar Rp173.800.000 kembali dikucurkan dengan alokasi pemeliharaan Rp37.650.000 serta pembayaran honor guru Rp50.700.000.

Namun, menurut Daulat, besarnya anggaran pemeliharaan tersebut tidak tercermin pada kondisi fisik sekolah.

“Kami menemukan kaca jendela pecah, loteng bangunan rusak, hingga toilet sekolah yang tidak bisa digunakan. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Ironisnya lagi, meskipun Dana BOS telah mengalokasikan anggaran yang besar untuk pembayaran honor guru honorer, pihak sekolah diduga masih melakukan pungutan kepada siswa berupa SPP sebesar Rp26 ribu per bulan dengan alasan untuk pembayaran honor guru.

“Kalau Dana BOS untuk honor guru sudah dialokasikan sangat besar setiap tahap, lalu kenapa siswa masih dipungut SPP? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Daulat.

Atas kondisi tersebut, LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Inspektorat/APIP serta Kejari Kampar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 4 Tapung Hulu sejak 2023 hingga 2025.

“Kami mendesak audit menyeluruh dan transparan. Dalam waktu dekat, persoalan ini juga akan kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kampar,” pungkasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar