Kemenhub Tindaklanjuti Indikasi Pelanggaran PT Garuda Indonesia
Nusaperdana.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera melakukan tindak lanjut atas informasi terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute Toulouse – Jakarta Registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900 Neo Nomor Seri 1947 yang melakukan penerbangan dari Toulouse menuju Jakarta dalam rangka ferry flight yang diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti , telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia.
Selanjutnya Polana menyampaikan bahwa penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut (sebagai contoh : Awak Pesawat Tambahan/ extra crew, Teknisi Pesawat Udara, Inspektur Penerbangan, Komponen Pesawat Udara, dan tools and equipments).
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila PT. Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.
“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang - undangan agar tercipta penerbangan Selamat, Aman dan Nyaman”, tutup Polana.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis