Kemenkumham Berikan Penghargaan kepada Dua Pegawai Teladan Lapas Pasir Pengaraian
Nusaperdana.com, Pasir Pengaraian - Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian mengikuti pelaksanaan Upacara yang dilakukan secara Virtual dan terhubung dengan Kementerian Hukum dan HAM Selasa (27/4/2021).
Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Upacara HBP dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian Eri Erawan beserta Pejabat Struktural mengikuti Upacara di Aula Lapas Pasir Pengaraian dengan Khidmad.
Dalam Sambutan nya Menko Polhukam menyampaikan, “Tiga kunci sukses pemasyarakatan yakni deteksi dini, berantas narkoba dan sinergitas harus tetap di galakkan demi pemasyarakatan lebih maju”.
"Sesuai dengan tema Akselarasi Adaptasi Pemasyarakatan Pasti Maju, semoga Lapas Pasir Pengaraian bisa menerapkan nya. Tentunya semangat meraih WBK/WBBM dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi WBP dan Masyarakat".Ujar Kalapas.
Setelah Upacara dilaksanakan, juga diberikan Penghargaan Pegawai Teladan secara Virtual dari Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harianto kepada 2 orang pegawai Lapas Pasir Pengaraian yaitu Parlindungan HS dan Dini Anjani.
Dilanjutkan dengan pemberian hadiah perlombaan dalam rangka memeriahkan HBP ke-57 kepada Warga Binaan.
(GS)

Berita Lainnya
Kolaborasi SKK Migas Texcal Energy, SMAN 1 Tapung Resmikan Mushalla Al Munawarah
Kolaborasi SKK Migas–Texcal Energy, SMAN 1 Tapung Resmikan Mushalla Al-Munawarah
Pemkab Kampar Imbau Warga Waspada, Dua Pintu Spillway Waduk PLTA Koto Panjang Akan Dibuka
LPPNRI Resmi Surati PPID Kampar, Pertanyakan Temuan Pemeriksaan Desa Pulau Terap
Proyek Pelebaran Jalan Soebrantas Akhirnya Bergerak, Namun Terancam Gagal Rampung 2025
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.