Kepala Biro Hukum KLHK RI dampingi Pihak PT. DSI dalam menghadapi Sidang ditempat tentang sengketa lahan yang sudah Inkrah dari MA oleh PTUN Jakarta

Afro Dian Kepala Biro Hukum KLHK RI berbaju kuning tampak bersama Awak Media.

Nusaperdana.com,Siak--Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Afro Dian selaku Tergugat I mendamping pihak PT. DSI dalam sengketa gugatan lahan kepada Pihak Kehutanan R.I oleh Pihak pengugat Wilson Louren, beliau mengatakan bahwa Pihak PT. DSI mempunyai bukti surat yang sudah Inkrah dari Mahkamah Agung R.I dengan lahan yang lebih Kurang 1300 Hektar,Jum’at (05/05/2023).

Usai sidang PS itu, Afro yang ditemui wartawan mengaku sangat menyayangkan dengan pihak penggugat yang tidak membawa peta titik koordinat objek lahan yang digugat. Sehingga menyulitkan proses pembuktian kepemilikan lahan.

“Pihak tergugat diberikan hak nya masing-masing untuk memberikan data sebenar nya dari PT. Karya Dayun klim yang gugat 1.300 hektar tetapi yang mengklim yang gugat si wilsom adalah Bagian Karya Dayun yang luas nya lebih kurang 57.8 kalau masing-masing 2 hektar 30 sertifikat intinya seperti itu.jadi bukan keseluruh nya memiliki sertifikat 1.300,tapi katanya yang membuka lahan itu adalah si wilson,”Tuturnya

"Itulah kesulitannya. Sebenarnya keberatan kami seperti itu. Karena di tengah hutan rimba ini, yang mana objeknya sulit diketahui,"Ujar Afro lagi.

Oleh karena itu, Afro mengusulkan agar masing-masing sertifikat yang diklaim penggugat, itu harus diterjemahkan dalam bentuk titik koordinat. Karena dengan adanya titik koordinat itu, otomatis objek lahan tidak akan tergeser dan mudah mengeceknya.

Dia menambahkan, jika hakim tadi telah memberikan kepada masing-masing pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pihaknya juga akan meminta bukti-bukti yang menjadi objek gugatan.

Afro juga menerangkan tentang No SK 17 tahun 1998, jika lahan yang menjadi objek gugatan Wilson ini masuk dalam 1.300 lahan PT Karya Dayun (KD). Sementara lahan ini telah diserahkan ke PT DSI selaku pemilik sah.

Pihaknya juga merasa heran alasan Wilson menggugat kembali lahan yang telah dimenangkan secara Perdata oleh PT DSI itu. Bahkan lahan 1.300 hektar itu telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.

"Lahan inikan sudah jelas milik PT DSI dan sudah dieksekusi. Kekuatan hukumnya sudah dieksekusi, namanya sudah inkrah,"tegasnya.

Tidak hanya itu lanjut Afro, pihak PT DSI sudah mengajukan pemblokiran sertifikat di atas lahan 1.300 hektar tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan pembatalan sertifikat.

Hanya saja sebut Afro, dari semua tahapan itu tinggal pembatalan sertifikat saja yang belum dilaksanakan. Karena saat ini sedang proses berjalan.

"Akan tetapi, secara yuridis inkrah itu sudah cukup (membatalkan sertifikat). Apalagi ini sudah dieksekusi,"ulasnya lagi.

Sebenarnya kata Afro, sebelumnya juga pernah ada yang mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru, dengan objek gugatan yang sama. Namun gugatan itu ditolak. Kemudian, gugatan ini diajukan kembali ke PTUN Jakarta dengan nama penggugat yang berbeda.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar