Kerjasama Sipir Lapas dan Resnarkoba Polres Kampar, Ungkap Pengiriman Shabu Kepada Napi.


Nusaperdana.com, Kampar - Kerjasama pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang dengan Satresnarkoba Polres Kampar, berhasil menggagalkan dan mengungkap pengiriman narkotika jenis shabu seberat 57 gram kedalam lapas.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dibantu Sipir Lapas, terungkap bahwa pengiriman narkotika ke dalam lapas Bangkinang ini didalangi oleh seorang Napi inisial ED alias IS (38).

Narkotika jenis shabu seberat 57 gram coba diselundupkan kedalam lapas, dengan cara menyembunyikan dalam makanan, lalu dititipkan kepada pembesuk yang akan mengantarkan makanan kepada kerabatnya selaku warga binaan Lapas Bangkinang.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (21/10/2021), saat itu sipir lapas mencurigai adanya benda mencurigakan berada dalam makanan berupa gulai ayam yang terlihat pada mesin X-ray untuk dititipkan kepada salahsatu Napi.

Atas temuan itu pihak Lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kampar untuk datang ke Lapas Bangkinang menyelidiki temuan tersebut, setelah dicek ternyata dalam makanan tersebut ditemukan 4 paket narkotika jenis shabu seberat 57 gram.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pemesan narkotika tersebut adalah ED alias IS yang merupakan warga binaan (Napi) Lapas Bangkinang. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dibantu Sipir Lapas mengamankan ED alias IS, saat diinterogasi dirinya mengakui bahwa narkotika tersebut memang atas pesanannya kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

Selain itu turut diamankan 2 orang Napi lainnya yaitu OS dan AD serta seorang perempuan inisial EF, sebagai pengantar paket makanan berisi narkotika tersebut. Ketiga orang ini statusnya masih saksi dan masih didalami keterlibatannya.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka ED alias IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, pungkasnya (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar