Keterangan Berbeda Soal Honor, Kadis Sosial Bilang Rp 1 Juta, TKSK Bilang Cuma Rp 500 Ribu

Keterangan Berbeda Soal Honor, Kadis Sosial Bilang Rp 1 Juta, TKSK Bilang Cuma Rp 500 Ribu

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) mengaku menerima honor sebesar Rp 500.000 per bulan dari Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. Mereka menerima honor itu sekaligus setiap 6 bulan oleh Dinas Sosial.

      
Salah seorang TKSK yang dihubungi Kamis (08/09/22) sore, mengatakan, selain menerima honor yang disebut tali asih dari pemerintah pusat sebesar Rp 500.000, dia juga menerima honor dari Dinas Sosial.
     
"Kalau dari pusat namanya tali asih, kami dapat lima ratus ribu setiap bulan. Selain itu ada dari Dinas Sosial Labuhanbatu jumlahnya juga lima ratus ribu per bulan. Tapi yang dari Dinas Sosial diterima sekaligus setiap enam bulan" ujar TKSK yang namanya sengaja disembunyikan itu.
      
TKSK lainnya yang juga dihubungi Kamis (08/09/22) mengatakan hal senada. Honor dari Dinas Sosial sebesar Rp 500.000 dan diterima sekaligus setiap 6 bulan.
    
"Tidak pala hebat kali TKSK ini, bang. Dari pusat tali asih lima ratus ribu setiap bulan. Yang dari Dinas Sosial lima ratus ribu juga per bulannya. Tapi itu diterima enam bulan sekaligus" akunya.
    
Pengakuan TKSK itu berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (08/09/22) . Zainuddin mengatakan bahwa anggaran belanja jasa kantor program peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten/kota, dialokasikan senilai Rp 120.000.000 dan telah direalisasikan seratus persen.
       
Anggaran itu kata dia, digunakan untuk membayar honor TKSK di Labuhanbatu  yang berjumlah 10 orang.    Diungkapkan Zainuddin, TKSK di Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 10 orang.  Rinciannya, jelasnya, 9 orang  TKSK bertugas di 9 kecamatan yang ada di Labuhanbatu dan 1 orang lagi selaku koordinator.       
      
“Itu (anggaran Rp 120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah koordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang”  jelasnya.
 
Mengenai besaran honor yang diberikan, Zainuddin mengungkapkan, masing-masing TKSK  mendapatkan honor  sebesar Rp 300.000/bulan. Dengan demikian setiap bulan honor yang dibayarkan kepada 10 TKSK sebesar Rp.3.000.000.
      
Namun penjelasan Zainuddin tersebut  tidak sesuai dengan besaran realisasi anggaran belanja jasa kantor yang telah disampaikannya yakni sebesar Rp 120.000.000. Sebab, berdasarkan kalkulasi, jika setiap bulannya honor yang digunakan untuk membayar TKSK sebesar Rp.3.000.000/bulan, maka total  anggaran yang dikeluarkan selama 1 tahun atau 12 bulan hanya Rp.36.000.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.84.000.000.
    
Akan tetapi tak lama berselang setelah wartawan meninggalkan ruangan kerjanya, Zainuddin meralat ucapannya. Dikatakan Zainuddin,  honor TKSK sebenarnya Rp.1.000.000/orang/bulan bukan sebesar Rp.300.000 seperti yang disebutkannya sebelumnya. 

” Tadi mungkin lupa menyampaikan, honor satu orang TKSK Rp.1.000.000/bulan,” ralatnya.(LB)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar