Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Keterangan Berbeda Soal Honor, Kadis Sosial Bilang Rp 1 Juta, TKSK Bilang Cuma Rp 500 Ribu

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) mengaku menerima honor sebesar Rp 500.000 per bulan dari Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. Mereka menerima honor itu sekaligus setiap 6 bulan oleh Dinas Sosial.
Salah seorang TKSK yang dihubungi Kamis (08/09/22) sore, mengatakan, selain menerima honor yang disebut tali asih dari pemerintah pusat sebesar Rp 500.000, dia juga menerima honor dari Dinas Sosial.
"Kalau dari pusat namanya tali asih, kami dapat lima ratus ribu setiap bulan. Selain itu ada dari Dinas Sosial Labuhanbatu jumlahnya juga lima ratus ribu per bulan. Tapi yang dari Dinas Sosial diterima sekaligus setiap enam bulan" ujar TKSK yang namanya sengaja disembunyikan itu.
TKSK lainnya yang juga dihubungi Kamis (08/09/22) mengatakan hal senada. Honor dari Dinas Sosial sebesar Rp 500.000 dan diterima sekaligus setiap 6 bulan.
"Tidak pala hebat kali TKSK ini, bang. Dari pusat tali asih lima ratus ribu setiap bulan. Yang dari Dinas Sosial lima ratus ribu juga per bulannya. Tapi itu diterima enam bulan sekaligus" akunya.
Pengakuan TKSK itu berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (08/09/22) . Zainuddin mengatakan bahwa anggaran belanja jasa kantor program peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten/kota, dialokasikan senilai Rp 120.000.000 dan telah direalisasikan seratus persen.
Anggaran itu kata dia, digunakan untuk membayar honor TKSK di Labuhanbatu yang berjumlah 10 orang. Diungkapkan Zainuddin, TKSK di Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 10 orang. Rinciannya, jelasnya, 9 orang TKSK bertugas di 9 kecamatan yang ada di Labuhanbatu dan 1 orang lagi selaku koordinator.
“Itu (anggaran Rp 120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah koordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang” jelasnya.
Mengenai besaran honor yang diberikan, Zainuddin mengungkapkan, masing-masing TKSK mendapatkan honor sebesar Rp 300.000/bulan. Dengan demikian setiap bulan honor yang dibayarkan kepada 10 TKSK sebesar Rp.3.000.000.
Namun penjelasan Zainuddin tersebut tidak sesuai dengan besaran realisasi anggaran belanja jasa kantor yang telah disampaikannya yakni sebesar Rp 120.000.000. Sebab, berdasarkan kalkulasi, jika setiap bulannya honor yang digunakan untuk membayar TKSK sebesar Rp.3.000.000/bulan, maka total anggaran yang dikeluarkan selama 1 tahun atau 12 bulan hanya Rp.36.000.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.84.000.000.
Akan tetapi tak lama berselang setelah wartawan meninggalkan ruangan kerjanya, Zainuddin meralat ucapannya. Dikatakan Zainuddin, honor TKSK sebenarnya Rp.1.000.000/orang/bulan bukan sebesar Rp.300.000 seperti yang disebutkannya sebelumnya.
” Tadi mungkin lupa menyampaikan, honor satu orang TKSK Rp.1.000.000/bulan,” ralatnya.(LB)
Berita Lainnya
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening