Ketetapan KPU Romi Ungul Sebagai Bupati Tanjabtim


Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)  selesai menggelar Rapat pleno menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim pada pilkada serentak tahun 2020 di aula Kantor Bupati Tanjabtim Rabu (16/12/20). 

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP, ia mengatakan "jumlah surat suara yang sudah masuk di KPU Tanjung Jabung Timur dari 11 Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan terdiri dari 615 TPS dengan jumlah DPT 163.170 mata pilih," ujarnya

Selanjutnya,  KPU Tanjabtim menetapkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat kabupaten Suara sah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Nomor urut 01 Pasangan Calon Abdul Rasid, SP.MH – Drs.H. Mustaqim ( Ramah) meraih suara 29.399. Sementara Paslon Nomor urut 02 pasangan H.Romi Hariyanto, SE – H.Robny Nahliansyah, SH (R2 Merakyat) meraih suara sebanyak 79.381. "  peraih suara terbanyak pemilihan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu pasangan nomor urut 2," ucap Nurkholis saat membacakan berita acara

Nurkholis juga tidak lupa menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, mempergunakan Masker, Kagak Jarak dan selalu cuci tangan untuk memutus penyebaran virus Covid-19, Rapat Pleno penghitungan Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati selesai pada pukul 02.05 (17/12/2020) dini hari. (Ridwan Sadat)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar