Ketua DPRD Hadiri Pemusnahan BB Narkotika di Polres Bengkalis
Nusaperdana.com, Bengkalis - Ketua DPRD H. Khairul Umam mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis yang telah berusaha dan berhasil memberantas satu persatu Kasus Narkoba di Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) narkotika di halaman Mapolres Bengkalis yang dilakukan oleh AKBP Hendra Gunawan bersama Sekda Bengkalis H. Bustami HY, Dandim 0303 Letkol Inf Lizardo Gumay beserta tamu undangan lainnya.Selasa (26/01)
"Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu, semua pihak baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda,".Ucap Ustadz KU yang akrab disapa sehari-hari itu.

Pembinaan dan penjagaan harus secara masive dilakukan diseluruh lini agar generasi muda tidak habis terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut.
Ia juga mendukung wacana pembentukan pengurus Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) segera setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang baru karena nampaknya kasus narkoba di Kabupaten Bengkalis terus meningkat.
"DPRD siap mensupport demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas di Kabupaten Bengkalis yakni generasi bebas Narkoba". Terang Ustadz KU. (Putra)

Berita Lainnya
Sempat Buron, Polsek Tambang Ringkus Pria Pemerkosa Remaja di Bawah Umur
Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO
Sejumlah Pencapain dan Penghargaan Diraih Kejari Bengkalis di Akhir Tahun 2025
Ribuan Masyarakat Bengkalis Hadiri PWI Night Fest dan CFN UMKM Dalam Rangka HPN 2026
Polres Bengkalis Gelar Paparan Capaian Kinerja di Sepanjang Tahun 2025
Serahkan Rumah Layak Huni di Ganting Damai, Bupati Kampar Tegaskan Sinergi dengan Baznas untuk Entaskan Kemiskinan
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas dan Tingkatkan Pelayanan Publik