Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Ketua DPRD Siak Ikuti Pawai MTQ Propinsi Riau Ke XLI di Rengat (INHU)

Nusaperdana.com,Rengat--Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan,S.E bersama istri Rila Susana,S.Kom ikut bergabung bersama Kafilah Kabupaten Siak untuk memeriahkan pawai ta’aruf MTQ Provinsi Riau Ke XLI tahun 2023 Sejauh 4,7 KM mulai dari Lapangan RTH Kota Rengat dan Finish di Kawasan Wisata Danau Raja. Pawai Dilepas Secara Resmi oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Riau, Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si. Sabtu, 11 November 2023.
Untuk Pawai Ta'aruf ini, rombongan Kafilah Kabupaten Siak dipimpin oleh Wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Pejabat Daerah, Kepala Kankemenag Siak, OPD, LAMR Kabupaten Siak, dan Ratusan Tim Pawai.
Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-41 tingkat Provinsi Riau tahun 2023, di Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, diawali dengan parade kontingen atau Pawai Ta'aruf yang menampilkan sejumlah kesenian dari kabupaten atau kota se-Riau. Tak terkecuali, kabupaten Siak juga turut memeriahkan seperti teater, parade para kafilah dan mobil hias.(Adventorial DPRD Siak)
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi