Ketum PTMSI Siak Periode 2021-2025 yang dilantik diduga Melakukan Kecurangan dalam Proses Pemilihan


Nusaperdana.com,Siak—Muskab Pemilihan Ketua Umum Pengkab PTMSI Siak periode 2021-2025, Nomor Surat: 01 Tahun 2021 Tanggal 08 Juni 2021 dan diadakanlah Pada tanggal 10 Juli 2021, dari hasil tersebut terpilih, saudara JEFRI mendapat 14 suara, saudara EVRIZAL. S mendapat 0 suara dan saudara RUDI VIVI HENDRI, ST mendapat 1 suara, sehingga ditetapkan saudara JEFRI sebagai KETUA UMUM TERPILIH. Sesuai Muskab.

Tapi kenyataannya keluarlah SK dari Ketua PTMSI Propinsi Riau yang menunjuk saudara Evrizal, Hal ini lah yang disampaikan saudara jefri kepada awak media, Senin (24/10/2022).

Dia mengatakan bahwa saya di zalimi oleh Ketua PTMSI Propinsi Riau, dia mengatakan juga kami telah ikut prosedur dan sesuai AD/ART PTMSI.

“Saya sangat kecewa pak, kami yang telah melaksanakan Musyawarah Secara Resmi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) tapi kok orang yang kalah mendapatkan SK,”tuturnya.

“Kami terzalimi dengan Keputusan tersebut, entah kapan mereka rapat dengan PTM-PTM yang sah kok mereka yang di SK kan, adanya hal tersebut saya menanyakan satu-persatu PTM yang sah, mereka semua menjawab bahwa mereka tidak pernah mengadakan Rapat terbaru, setelah saya cek rupanya PTM yang diundang adalah PTM Siluman,”Ujarnya Kembali.

“Kami seluruh Perkumpulan Tenis Meja (PTM) Kabupaten Siak menolak dengan tegas Keputusan yang di terbitkan Oleh Ketua PTMSI Propinsi Riau, dan meminta Keputusan itu dikembalikan Sesuai Hasil Muskab, Kami akan melakukan langkah-langkah Hukum yang berlaku, Kami sudah melakukan Somasi dan Melaporkannya ke POLRES Siak dengan No Surat: B/127/IX/RES.1.24./2022/Satreskrim,Padahal Ketua PTMSI Riau itu seorang Wakil Rektor di UNRI semestinya dia mengerti di Aturan yang Berlaku”Pungkasnya.

Bertempat di Kantor Koni Siak Awak media berusaha menemui Ketua KONI Kab.Siak Bapak Nasruddin tersebut untuk di mintai Keterangannya, Beliau Mengatakan saya tidak ada mengeluarkan surat Rekomendasi.

“Kami disini Hanya menerima data Yang telah di sahkan oleh Pengprop, disini ada 35 Cabang Olah raga jadi bagi yang telah hampir habis mandatnya di adakanlah Muscab di masing-masing Cabor yang kepengurusan termasuklah Tenis Meja, setelah habis Muscab mereka wajib melaporkannya ke Propinsi,”Ujarnya.

“Saya tidak Pernah satu pun mengirimkan surat rekomendasi hal ini saya sudah tuangkan dalam surat Kami KONi Siak dengan Nomor Surat: 42/KONI-SIAK/VIII/2021, ternyata mereka langsung membuatkan SK,”Tutur Ketua KONI Siak

“Saya tidak mengetahui Kronologis tersebut saya hanya dikirimkan SK tentang penunjukan Saudara Evrizal tersebut dan saya tidak ikut melantiknya,”Pungkasnya.

Saat Berita ini dinaikan Saudara Ketua yang di SK kan Propinsi tidak membalas WA dan Telepon dari Awak Media, termasuk Ketua PTMSi Propinsi Riau Bapak Prof. Dr. H. M.Nur Mustafa, M.Pd.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar