KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Nusaperdana.com, Kampar – Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Galian tersebut disorot karena disebut tidak memiliki rekomendasi desa dan dinilai melanggar ketentuan lingkungan.
Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Iya, nanti kita tindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).
Kepala Desa Simpang Kubu Erisman menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas usaha galian tanah timbunan yang beroperasi di belakang kantor desa. Pernyataan itu juga, kata dia, sama dengan keterangan Pj Kades sebelumnya.
Erisman mengakui secara regulasi aktivitas galian tanah tersebut tidak dibenarkan. Meski begitu, kegiatan tersebut masih berlangsung dan menimbulkan dampak berupa debu serta tanah berserakan di jalan menuju Kantor Desa Simpang Kubu.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap DLH Kabupaten Kampar, Pemkab Kampar, dan Polres Kampar terkait pengawasan dan penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas galian tanah tersebut.

Berita Lainnya
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari