Kodim 0115/Simeulue Gelar Do'a dan Sholat Ghaib Untuk Crew KRI Nanggala 402
Nusaperdana.com, Simeulue - Terkait dengan musibah yang dialami KRI Nanggala-402, Keluarga Besar Kodim 0115/Simeulue, melaksanakan Do'a dan Sholat Ghaib untuk Crew KRI Nanggala-402 Personel TNI - AL, bertempat di Mushollah Makodim desa Amaiteng Kecamatan Simeulue Timur, Senin (26/04/2021).
Kegiatan Do'a bersama dan Sholat Ghaib yang di gelar Kodim Simeulue dan jajaran Koramil, bertujuan untuk mendo'akan 53 orang Prajurit terbaik Bangsa yang telah gugur tenggelam bersama Kapal KRI Nanggala-402 di Perairan Utara Pulau Bali, agar di tempatkan di tempat yang terbaik dan mulia di sisi Allah SWT.
Seusai Kegiatan, Dandim 0115/ Simeulue Letkol Inf Yogi Bahtiar, S.Kom, MBA mengatakan kegiatan yang di laksanakan ini merupakan sebagai bentuk keprihatinan dan ikut mendo'akan semoga 53 Personel yang Gugur di tempatkan di tempat yang paling mulia disisi Allah SWT.
"kepada seluruh masyarakat, mari kita do'a kan bersama dan melaksanakan Sholat Ghaib semoga KRI Nanggala 402 dapat segera di angkat dan para korban dapat di evakuasi, Aamiin," ajak Dandim.
Dan diakhir penyampaiannya, atas nama prajurit dan keluarga besar TNI khususnya Kodim 0115/Simeulue menyampaikan rasa dukacita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga prajurit yang gugur. (rilis/Uris)

Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi