Usulkan Pemberhentian Operasional PKS PT. SIPP
Komisi II Akan Surati Pj Bupati Bengkalis
Nusaperdana.com, Bengkalis - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko, membantah bahwa pihaknya selaku bagian dari Legislatif di Kabupaten Bengkalis tidak bernyali, telah masuk angin, atau apa pun itu bentuk prasangka buruk sebagaimana yang beredar di beberapa media massa.
"Terkait tuduhan kita masuk angin, tidak bernyali, dan apapun itu untuk melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi Dewan ke PMKS PT. SIPP, itu semua tidak benar. Karena beberapa waktu lalu, saat kita melakukan kunjungan kerja ke pabrik PMKS PT. SIPP, kita sudah menegaskan agar pihak PMKS PT. SIPP segera memperbaiki beberapa peralatannya. Karena ada beberapa jalur pipa limbahnya yang tidak bagus dan tidak memenuhi standar", Ucap ketua Komisi II yang akrab disapa akok itu kepada rekan-rekan media, Jum'at (09/10)
"Bahkan kita sudah menegaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis agar menyurati pihak PMKS PT. SIPP. Tapi perusahaan itu tetap beroperasional. Dan saya mengetahui tetap beroperasionalnya perusahan itu pun dari beberapa media", jelasnya
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya pada hari Senin, 12 Oktober 2020 mendatang akan melakukan pertemuan dengan pihak PMKS PT. SIPP di Bengkalis.
"Kita akan bertemu rapat dengan pihak perusahaan SIPP hari Senin (12/10/20). Jika kondisi pabrik itu tidak dibenahi dengan baik, kita akan merekomendasikan kepada Pj Bupati Bengkalis, H Syahrial Abdi, untuk segera memberhentikan operasional PMKS PT. SIPP sementara, sampai kondisi pabrik itu dibenahi dengan baik, dan standar", Kata Ruby Handoko.
Diakhir perbincangan, Ketua Komisi II, itu juga mempaparkan bahwa ia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, kiranya dapat mensejahterakan masyarakat.
"Kalau tidak mensejahterakan rakyat Kabupaten Bengkalis, lebih baik angkat kaki dari daerah Kabupaten Bengkalis", tegasnya
Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT. SIPP yakni, pelanggaran terkait perizinan, Amdal meliputi UPL dan UKL, pajak, serta lokasi berdiri pabrik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).(Team)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi