Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Korupsi Dana Desa, Bardis Bahnur divonis 4 Tahun Penjara
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Bardis Bahnur (59), Kepala Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil . Putusan sidang dibacakan secara resmi oleh majelis hakim tipikor di dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung pada Senin Kemarin.
Mengutip acehportal.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi mengungkapkan dalam putusan itu Bardis Bahnur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung. Pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp 373 juta lebih. Selasa (1/6)
Hukuman yang dijatuhi yakni Pidana kurungan badan selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, uang penganti Rp 373.476.076 subsidair dua tahun dan enam bulan pidana penjara.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang penganti Rp 255.014.538 subsidair enam bulan penjara," ungkap Delfiandi. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Masyarakat Tanjung Antusias Sambut Kedatangan Staf Ahli Gubri Yurnalis
Unit Reskrim Polsek Kampar kiri, tangkap 6 pria sedang bermain judi di kedai tuak.
Makam Tuan Guru Syech Abdurrahman Sidiq Wisata Religi di Kabupaten Inhil
Bupati Asahan Tinjau Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer
Polsek Tanjungpinang Timur Press Release Tindak Pidana Pencurian
Meski libur dan Cuti bersama, Disdukcapil Bengkalis Tetap Memberikan Pelayanan
Kedatangan Pj Bupati Kampar Momen Yang Kami Tunggu Tunggu
Longsor di Kampung Bertuah, Seberang Tembilahan. Sebuah Dermaga Penyeberangan Amblas