Korupsi Dana Desa, Bardis Bahnur divonis 4 Tahun Penjara


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Bardis Bahnur (59), Kepala Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil . Putusan sidang dibacakan secara resmi oleh majelis hakim tipikor di dalam sidang  dengan agenda putusan yang berlangsung pada Senin Kemarin. 

Mengutip acehportal.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi mengungkapkan dalam putusan itu Bardis Bahnur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung. Pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp 373 juta lebih. Selasa (1/6)
 
Hukuman yang dijatuhi yakni Pidana kurungan badan selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. 

Selain itu, uang penganti Rp 373.476.076 subsidair dua tahun dan enam bulan pidana penjara. 

"Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang penganti Rp 255.014.538 subsidair enam bulan penjara," ungkap Delfiandi. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar