Korupsi Dana Desa, Bardis Bahnur divonis 4 Tahun Penjara
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Bardis Bahnur (59), Kepala Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil . Putusan sidang dibacakan secara resmi oleh majelis hakim tipikor di dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung pada Senin Kemarin.
Mengutip acehportal.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi mengungkapkan dalam putusan itu Bardis Bahnur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung. Pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp 373 juta lebih. Selasa (1/6)
Hukuman yang dijatuhi yakni Pidana kurungan badan selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, uang penganti Rp 373.476.076 subsidair dua tahun dan enam bulan pidana penjara.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang penganti Rp 255.014.538 subsidair enam bulan penjara," ungkap Delfiandi. (Sulaiman)

Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025