Puluhan Masyarakat Desa Kijang Jaya Demo Kantor Desa dan BPD
Plt. Kadis Kesehatan Apresiasi Nakes di Pos Pelayanan Mudik Lebaran
Korupsi Dana Desa, Bardis Bahnur divonis 4 Tahun Penjara

Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada Bardis Bahnur (59), Kepala Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil . Putusan sidang dibacakan secara resmi oleh majelis hakim tipikor di dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung pada Senin Kemarin.
Mengutip acehportal.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Delfiandi mengungkapkan dalam putusan itu Bardis Bahnur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kampung. Pasal yang dilanggar terdakwa adalah pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga negara mengalami kerugian Rp 373 juta lebih. Selasa (1/6)
Hukuman yang dijatuhi yakni Pidana kurungan badan selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, uang penganti Rp 373.476.076 subsidair dua tahun dan enam bulan pidana penjara.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta uang penganti Rp 255.014.538 subsidair enam bulan penjara," ungkap Delfiandi. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Rakor bersama Gubernur Riau, Wabup Husni Sampai Sejumlah Usulan Pembangunan
Puluhan Masyarakat Desa Kijang Jaya Demo Kantor Desa dan BPD
Pemkab Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.
Meriahkan HBP, Kalapas IIA Bangkinang Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni Narapidana
Bupati Kasmarni Hadiri Halal Bihalal Pengurus DPD Partai Gerindra
Kadis Kominfotik Bengkalis Buka Rapat Penyusunan Domain SIA-SPBE
Wabup Siak Ajak ASN Tetap Fokus Kerja Meski Kondisi Keuangan Belum Stabil
Tumpukan Sampah di Pekanbaru Memprihatinkan: Wali Kota dan Kapolda Riau Beri Peringatan