Kotak Surat Suara 11 Kecamatan Sudah Diterima KPU Tanjabtim

Ilustrasi

Nusaperdana.com, Tanjabtim - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah menerima surat suara dari 11 Kecamatan Mingu (13/12/20).

Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim Nurkholis, S.Ip melalui Komisioner KPU M Khinas menyampaikan bahwa pada H + 4, tepatnya hari mingu pihaknya sudah menerima kotak surat suara dari 11 Kecamatan. Dimana surat suara itu diterima secara estafet.  " Pertama kita menerima kotak surat suara dari 7 Kecamatan, yakitu Kecamatan Muarasabak Barat, Dendang, Rantau Rasau, Berbak, Mendahara Ulu, Kuala Jambi dan Geragai ," Ungkapnya. 

Adapun Kotak surat suara dari 4 Kecamatan kita terima pada mingu, seperti dari Kecamatan Sadu, Mendahara, Muarasabak Timur dan terakhir dari Kecamatan Nipah Panjang.  " Semua Kotak surat suara dari 11 Kecamatan saat ini sudah kita terima ," Paparnya. 

Yang mana, lanjutnya, Kotak surat suara tersebut, sudah berada di gudang penyimpanan di KPU, dan kini dijaga ketat pihak Kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanannya.  " Kini keamanan Kotak surat suara itu dijaga ketat pihak Kepolisian dan TNI, " Ucapnya. (Ridwan Sadat)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar