UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Lagi, Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Tanjung Sawit Tapung
Nusaperdana.com, kampar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo memang pernah kendor, kali ini seorang pelaku narkoba diciduk di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung pada Rabu malam (11/08/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias PO (34) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna biru yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalagunaan serta transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim menemukan seorang yang dicurigai inisial PS alias PO dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka PS ini, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna.
Saat diinterogasi, PS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang inisial ER yang kini dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, pungkasnya(pungkasnya)
Berita Lainnya
Diduga Gelapkan Kendaraan Konsumen, Mega Finance Dilaporkan ke Polres Inhil
Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023
Polsek Tapung Hilir, Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di warung makan.
Masalah Asmara, Seorang Pemuda Tewas Dengan 6 Luka Tusukan Bersarang di Tubuhnya
Walikota kembali serahkan kartu pelanggan Gas 3 kg di kelurahan tanjung ayun sakti
Prokes Kunci Utama dalam Memerangi Penyebaran Covid-19
RS Thursina Duri Tambah 3 Dokter Spesialis dan Jadwal Praktek
Polres Kepulauan Seribu Berhasil Amankan Sabu 1,7 Kg