Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku dan 37 Paket Shabu
Nusaperdana.com, Kampar - Usai menangkap seorang kurir shabu di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara pada Selasa siang (09/11/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu siap edar.
Kedua orang pengedar shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TA alias UN (29) warga Desa Sawah Kec. Kampar Utara, dan MA alias AM (43) warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.
Kedua tersangka ini ditangkap pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 14.00 wib, hanya berselang setengah jam setelah penangkapan terhadap AF selaku kurir narkoba. Mereka ditangkap di areal kebun sawit di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.
Dari mereka ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 8.69 gram, 1 pak plastik bening dan selembar kertas timah rokok serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya AF sebagai kurir shabu. Diketahui bahwa narkotika yang ada pada AF berasal dari TA alias UN yang juga warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap TA alias UN, didapat informasi lanjutan bahwa yang bersangkutan tengah berada diareal kebun sawit milik warga di Dusun Tanjung Desa Sawah.
Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu TA alias UN warga Desa Sawah Kec. Kampar Utara dan MA alias AM warga Desa Pantai Cermin Kec. Tapung.
Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 34 paket narkotika jenis shabu pada tersangka TA alias UN, dan 3 paket lainnya pada tersangka MA alias AM. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun, tutupnya (Redaksi)

Berita Lainnya
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
DPO kasus kekerasan berat dan persetubuhan anak di bawah umur Berhasil ditangkap Polsek Tambut
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti
Polsek Kabun Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Bantaran Sungai
LPPNRI Kampar Geram: Tapal Batas Tak Kunjung Tuntas, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi Hak Rakyat