Langgar Aturan, Kemenhub Beri Sanksi Terhadap Maskapai Batik Air
Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sanksi diberikan melalui Ditjen Perhubungan Udara pada Selasa 19 Mei 2020.
"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan Ditjen Hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai Batik Air dengan rute Jakarta- Denpasar ID 6506," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Batik Air mengangkut penumpang lebih dari 50% dengan penerbangan ID-6506 Soekarno-Hatta –Denpasar, jadwal keberangkatan 08.00 WIB, menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.
Disampaikannya, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.
Adita juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Seluruh peraturan dan regulasi penerbangan tersebut kami rancang untuk memastikan bahwa transportasi udara tidak menjadi sarana penyebaran COVID-19 di Indonesia. Seluruh stakeholder harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, dan menyadari bahwa operasi penerbangan dikecualikan ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” pungkas Adita.
Berita Lainnya
Jumlah Penumpang Nataru Diprediksi Naik 5 Persen, Kemenhub Siagakan 17 Kapal di Tanjung Priok
Roll Out Pesawat Udara Nir Awak (Puna) Medium Altitude Long Endurance (Male)
Update Corona di Indonesia 27 Mei: 23.851 Positif, 6.057 Sembuh, 1.473 Meninggal
Uang JCH yang Batal Berangkat Boleh Diambil
Pertahankan Status Bintang 4 Skytrax, Terminal Bandara Sultan Syarif Kasim II Lebih Luas dan Megah Tahun Depan
Jokowi Perintahkan Menterinya Stabilkan Harga Bahan Pokok
UPDATE: Upaya Pencarian 1 Keluarga dan Penanganan Lebih Lanjut Banjir Bandang Labura
Presiden: Pindah Ibu Kota Bukan Sekadar Pindah Kantor Pemerintahan