BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Idul adha 1446 H, PHR Salurkan 192 Ekor Sapi di Zona Rokan
Lapas Bengkalis Gelar Sholat Idul Adha 1446 Hijriah
Lantik 37 Pj Kepala Kampung, Dul Musrid : Jangan Main-main dengan Dana Desa

Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melantik 37 Pejabat (PJ) Keuchik se Aceh Singkil secara serentak untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang sudah habis masa periode.
Mengutip diskominfo.acehsingkilkab.go.id, Pelantikan ke 37 Geuchik ini dilaksankan di gedung serbaguna Kabupaten Aceh Singkil yang dihadiri beberapa kepala Dinas, Staf Ahli, para Camat serta tamu undangan Lainnya.
Dalam pidatonya Dulmusrid menekankan agar para PJ yang dilantik tidak ambisi dan mementingkan diri atau golongan saat menjabat nantinya.
"Saya berpesan agar para PJ yang dilantik hari ini benar benar mewakafkan diri untuk membangun desa serta mensukseskan acara pemilihan Geuchik serentak tahun ini," ucap orang nomor satu di Aceh Singkil tersebut. Selasa (08/06/2021).
Selamat bertugas bagi PJ baru dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa terdahulu yang sudah berkontribusi besar bagi desa dan daerah.
Jadikan jabatan ini sebagai amanah membangun desa, dan jangan pernah serakah, sebab penggunaan dana desa itu sangat berdampak hukum pada yang bersangkutan, ujarnya.
"Kerja saja yang baik-baik, jangan bermain-main dengan anggaran Desa. status Pj keuchik sebagai ASN, itu dipertaruhkan jika tersandung kasus korupsi, maka akan berisiko sangat besar," tegasnya.
Maka berhati-hatilah dalam mengelola dana desa, pastikan penggunaanya bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pencegahan Covid-19.
Selain itu Dulmusrid juga menjelaskan, tujuan pengangkatan Pj Keuchik tersebut dilakukan untuk menjaga roda pemerintahan desa agar tetap berjalan lebih baik, dan adanya peningkatan kinerja dalam bidang aspek pelayanan.
"Untuk itu, kata Dulmusrid, kepada seluruh Pj. Keuchik supaya dapat memimpin Roda pemerintahan Gampong sesuai wewenang dan tanggungjawabnya, berdasarkan peraturan yang berlaku nomor 16 tahun 2014 tentang Desa," tutupnya. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Kawah Besar Menganga Terletak di Jalan Raya Kecamantan Sabak Auh dan Sungai Pakning
Pasca Demo Rusuh di PT SSL Tumang, Polres Siak Tahan 8 Orang dan 4 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Program DEB PHR Wujudkan Kemandirian Energi dan Ekonomi Masyarakat
Migas Non-Konvensional: Gulamo dan Kelok Siap Masuki Tahap Eksplorasi Lanjut
Komisi XII DPR RI Siap Kawal Interkoneksi Kabel Bawah Laut Pulau Bengkalis
Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Integritas Kajari Bengkalis Beri Apresiasi Kinerja dan Raihan Prestasi ke Jajaran
Pertamina Hulu Rokan Pacu Produksi Migas dengan Terobosan Inovatif Simple Surfactant Flood di Zona Rokan
Idul adha 1446 H, PHR Salurkan 192 Ekor Sapi di Zona Rokan