Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Lantik 37 Pj Kepala Kampung, Dul Musrid : Jangan Main-main dengan Dana Desa
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melantik 37 Pejabat (PJ) Keuchik se Aceh Singkil secara serentak untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang sudah habis masa periode.
Mengutip diskominfo.acehsingkilkab.go.id, Pelantikan ke 37 Geuchik ini dilaksankan di gedung serbaguna Kabupaten Aceh Singkil yang dihadiri beberapa kepala Dinas, Staf Ahli, para Camat serta tamu undangan Lainnya.
Dalam pidatonya Dulmusrid menekankan agar para PJ yang dilantik tidak ambisi dan mementingkan diri atau golongan saat menjabat nantinya.
"Saya berpesan agar para PJ yang dilantik hari ini benar benar mewakafkan diri untuk membangun desa serta mensukseskan acara pemilihan Geuchik serentak tahun ini," ucap orang nomor satu di Aceh Singkil tersebut. Selasa (08/06/2021).
Selamat bertugas bagi PJ baru dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa terdahulu yang sudah berkontribusi besar bagi desa dan daerah.
Jadikan jabatan ini sebagai amanah membangun desa, dan jangan pernah serakah, sebab penggunaan dana desa itu sangat berdampak hukum pada yang bersangkutan, ujarnya.
"Kerja saja yang baik-baik, jangan bermain-main dengan anggaran Desa. status Pj keuchik sebagai ASN, itu dipertaruhkan jika tersandung kasus korupsi, maka akan berisiko sangat besar," tegasnya.
Maka berhati-hatilah dalam mengelola dana desa, pastikan penggunaanya bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pencegahan Covid-19.
Selain itu Dulmusrid juga menjelaskan, tujuan pengangkatan Pj Keuchik tersebut dilakukan untuk menjaga roda pemerintahan desa agar tetap berjalan lebih baik, dan adanya peningkatan kinerja dalam bidang aspek pelayanan.
"Untuk itu, kata Dulmusrid, kepada seluruh Pj. Keuchik supaya dapat memimpin Roda pemerintahan Gampong sesuai wewenang dan tanggungjawabnya, berdasarkan peraturan yang berlaku nomor 16 tahun 2014 tentang Desa," tutupnya. (Sulaiman)
Berita Lainnya
Disaat Hujan, Rumah Kosong di Jalan Anggur Merah Dilalap Api
Menara dan Lift Jembatan Siak, di Buka Untuk Umum
Jaga Netralitas, Pj Bupati Bengkalis diharapkan Tak Terlibat Kepentingan Pemenangan Paslon
Penandatangan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Kabupaten Ramah Perempuan dan Layak Anak
DuBest Hotel Alternatif Nginap di Kota Tembilahan
57 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Bersihkan Makam Pasien Covid-19
Bupati Usman Sidik Ikuti Rakornas dan Forkopimda Kepala Daerah se Indonesia
Kemendagri Geram Banyak Kerumunan Saat Pendaftaran Calon Pilkada