Lapas Tembilahan Akan Bebaskan 104 Napi untuk Hindari Penyebaran Covid-19


Nusaperdana.com, Tembilahan - Berdasarkan 10.PK/01.04.04 Integrasi dan Asimilasi dirumah Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 104 Wargabinaan Lapas Tembilahan Akan di bebaskan, Tembilahan, Kamis, (02/04/20)

Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan atau Integrasi dan Asimilasi dirumah para tahanan itu karna tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Sebanyak 20 warga binaan Lapas Tembilahan dibebaskan (Integrasi dan Asimilasi dirumah) dari tahanan setelah adanya kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan  Mereka dibebaskan sebagai langkah mencegah penyebaran dan mengurangi risiko penularan virus Corona (COVID-19) di wilayah Tembilahan

"kemarin 20 warga binaan yang kami bebaskan untuk hari ini kami membebaskan 28 orang, insyaallah kita akan cepat untuk mempersiapkan surat- surat asimilasi untuk para narapidana ini  sehingga mencapai total keseluruhan 104 orang yang akan di beri asimilasi (pembebasan dalam pantauan)", tuturnya sukur selaku kasi Binasdik Lapas Tembilahan

Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan warga binaan  dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari penyebaran Covid-19

"Sukur selaku kasi Binadik Lapas Tembilahan menyebutkan Keputusan kami untuk pembebasan warga binaan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan dan  untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia Khususnya di daerah Tembilahan",sebutnya

Narapidana atau wargabinaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan kebabasan, dan wargabinaan yang di bebaskan akan terus mendapat pantauan oleh pihak pengawasan Bapas, Kejaksaan dan kepolisian Tembilahan.

"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak",jelas Sukur saat di wawancarai oleh media Nusaperdana.com 

Sementara itu, syarat untuk pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing

"Puluhan narapidana yang di bebaskan (Integrasi dan Asimilasi) itu merupakan napi yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka dan  bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun", sebutnya

Sukur selaku kasi Binasdik menegaskan, "narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 (Narkoba) tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme",Tegasnya

Mereka yang dirumahkan (Asimilasi) ini bukan merupakan napi dalam kasus teroris, korupsi atau narkoba yang hukuman lebih dari lima tahun, mereka semua adalah warga binaan dari kasus tindak pidana umum dan berperilaku baik di dalam pantauan Lapas Tembilahan.

"Dari total warga binaan yang mencapai 726 orang yang ada  di dalam lapas ini. Nantinya hanya 104 warga binaan yang akan dibebaskan," ujar Sukur. (safar)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar