Larang Mudik Lebaran, Dul Musrid : ASN yang nekat akan disanksi


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2021 Mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menghimbau bagi ASN dan masyarakat agar menunda Mudik. Hal ini menindaklanjuti Intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait penertiban dan larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 yang masih mewabah saat ini.

Bupati Aceh Singkil, Dul Musrid kepada media mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah memberi himbauan bahkan melarang warga Aceh Singkil untuk mudik sementara waktu khususnya bagi para ASN dalam wilayah Aceh Singkil (11/5)

"Yang Jelas ASN tidak diperbolehkan untuk Mudik atau keluar dari kabupaten/Kota" ungkapnya

Dia menambahkan, Bagi para ASN  yang nekat mudik dan melanggar aturan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi "kepada seluruh ASN, jika itu dilanggar tentu ada sanksi, kita akan lihat jenis sanksinya nanti" tegas Dul Musrid

Namun begitu, dia menjelaskan dalam beberapa kondisi, perjalanan keluar dan masuk Kabupaten Aceh Singkil diperbolehkan yakni bagi lara ASN yang sedang berada dalam tugas, Yang membawa kebutuhan kesehatan, orang sakit bahkan yang meninggal dunia dalam konteks mendesak. "Kecuali yang sedang dalam tugas, sakit atau meninggal dunia, tentu dengan izin" jelasnya

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saat ini terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan terus menghimbau warga agar patuh untuk mengikuti protokol kesehatan dalam segala lini. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar