Larang Mudik Lebaran, Dul Musrid : ASN yang nekat akan disanksi
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2021 Mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menghimbau bagi ASN dan masyarakat agar menunda Mudik. Hal ini menindaklanjuti Intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia terkait penertiban dan larangan mudik lebaran dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 yang masih mewabah saat ini.
Bupati Aceh Singkil, Dul Musrid kepada media mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah memberi himbauan bahkan melarang warga Aceh Singkil untuk mudik sementara waktu khususnya bagi para ASN dalam wilayah Aceh Singkil (11/5)
"Yang Jelas ASN tidak diperbolehkan untuk Mudik atau keluar dari kabupaten/Kota" ungkapnya
Dia menambahkan, Bagi para ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi "kepada seluruh ASN, jika itu dilanggar tentu ada sanksi, kita akan lihat jenis sanksinya nanti" tegas Dul Musrid
Namun begitu, dia menjelaskan dalam beberapa kondisi, perjalanan keluar dan masuk Kabupaten Aceh Singkil diperbolehkan yakni bagi lara ASN yang sedang berada dalam tugas, Yang membawa kebutuhan kesehatan, orang sakit bahkan yang meninggal dunia dalam konteks mendesak. "Kecuali yang sedang dalam tugas, sakit atau meninggal dunia, tentu dengan izin" jelasnya
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil saat ini terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan terus menghimbau warga agar patuh untuk mengikuti protokol kesehatan dalam segala lini. (Sulaiman)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi