LPPNRI Kampar Gerak Cepat, Siap Surati PPID Soal Tapal Batas Desa Indra Sakti


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar tak tinggal diam. Dalam waktu dekat, LPPNRI memastikan akan melayangkan surat resmi ke PPID Pemerintah Kabupaten Kampar terkait dugaan minimnya keterbukaan informasi soal penetapan tapal batas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Tahun Anggaran 2021.

Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan, menilai persoalan tapal batas tersebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatannya.

“Ini bukan hal kecil. Ini menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat. Kalau tidak transparan, patut diduga ada yang ditutup-tutupi,” tegas Daulat, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, hingga saat ini publik belum mendapatkan gambaran jelas terkait dokumen perencanaan, rincian anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan penetapan tapal batas tersebut.

Melalui surat yang akan dikirim, LPPNRI meminta PPID membuka sejumlah dokumen penting, mulai dari perencanaan kegiatan Tim PPBDes, RAB/DPA, sumber pendanaan, hingga realisasi anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, LPPNRI juga mengingatkan bahwa kewajiban membuka informasi publik telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kalau dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban, kami siap bawa ini ke Komisi Informasi,” ujarnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen LPPNRI dalam mengawal transparansi dan mencegah potensi penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

LPPNRI pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk tidak menghindar dan segera membuka seluruh informasi yang diminta.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus ditutup?” tutup Daulat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar