Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar
Ketua Partai Lulus PPPK di Kampar, BKPSDM : Ia Telah Mundur dari Partai
Lurah Pematang Reba Diduga Langgar dan Kangkangi Perda
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Lurah Pematang Reba Suyono,SE diduga melanggar dan mengkangkangi Perda Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun dugaan tersebut ia lakukan pada Perda nomor 4 Tahun 2011 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.
Pasalnya, Suyono,SE melakukan tindakan dan keputusan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah pada proses pemilihan ketua RW yang masa jabatannya telah berakhir.
Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua RW 2 Arbain Dewa Lusian kepada Nusaperdana.com pada Sabtu 9 Maret 2024, dirinya merasa kecewa kepada Lurah Pematang Reba Suyono,SE yang dinilai sewenang wenang dalam mengambil keputusan.
"Jujur saya merasa kecewa, karena Lurah Pematang Reba tidak mengikuti regulasi dalam proses pemilihan RW," ujarnya.
Arbain juga menjelaskan seharusnya Lurah itu mengikuti aturan pemerintah dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan yang berhubungan dengan Lembaga Kemasyarakatan.
"sudah jelas dalam Perda no 4 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, semua proses pemilihan RT RW itu ada prosedurnya. Bahkan di Perbup no 69 tahun 2020 juga dijelaskan tentang mekanisme dalam penetapan dan pembentukan RT dan RW itu ada prosedurnya ada aturannya bukan asal asalan," ucapnya.
Masih kata Arbain, dalam perbup no 69 tahun 2020 pasal 16 ayat 1 (satu) huruf E mengatakan bahwa selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, Ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan RW.
"Semua sudah diatur dan ada prosedurnya, tapi Suyono justru membuat kebijakan sendiri dengan memberi mandat kepada warga sebagai panitia pemilihan RW tanpa sepengetahuan saya, lucunya panitia yang diberi mandat oleh Suyono tidak paham dengan mekanisme pemilihan RW," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Arbain, "Terlepas siapa yang terpilih menjadi Ketua RW saya tidak masalah tapi ikutilah aturan, dan masa proses pemilihan RT lebih dulu dilakukan dari pada RW," ucapnya kepada Nusaperdana.com
Atas tindakan itu, Arbain meminta kepada Sekda inhu untuk menindak perbuatan Lurah Pematang Reba yang diduga sudah melanggar Perda dan perbup.
"saya berharap agar pejabat ASN (Sekda-red) memberikan sanksi disiplin kepada Lurah Pematang Reba atas perbuatannya itu, bisa kacau Kelurahan Pematang Reba ini kalau model pemimpinnya abai dengan regulasi." Pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Nusaperdana.com melalui pesan Whatsapp, Lurah Pematang Reba belum memberikan respon alias tidak ada tanggapan hingga berita ini terbit.
(Karto)
Berita Lainnya
Jumat Curhat Polres Inhu, Warga Sungai Beringin Sampaikan Sejumlah Masalah
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Sekaligus Penyerahan JKM Secara Simbolis di Sekretariat DPC SPN Inhu
Resep Ayam Geprek Tradisional yang Gurih Sedap
Polres Rohul Siapkan Empat Titik Pos pelayanan Ops Lilin LK 2021 dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.
Resep Ayam Panggang ala Restoran
Awas! 3 Penyakit Ini Mengintai Kamu yang Doyan Konsumsi Makanan Bersantan
Resep Puding Crispy
Prima Founder Records Siapkan Program Streaming Baru di 2021 Setelah Sukses Menggelar Prima Founder Show