Mantan Kades Jonnedi Disebut Masih Kuasai Aset Desa Batu Langka Kecil
Nusaperdana.com, Kuok - Kepala Desa (Kades) Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar Riau, Khairul Amri, sangat menyayangkan sikap mantan Kepala Desa Jonnedi, S.Ag, karena sampai saat ini dia masih menguasai beberapa aset desa.
Adapun barang dan inventaris desa yang masih dikuasai Jonnedi, sebut Khairul Amri berupa STNK dan BPKB mobil Ambulance, sepeda motor, surat tanah kantor desa serta perangkat alat musik tradisional calempong.
"Ada empat aset desa tidak ada sama kami, seperti STNK dan BPKB Anbulance, sepeda motor dan surat tanah desa serta alat musik tradisional calempong semua itu belum ada dikembalikan oleh mantan Kepala Desa Jonnedi," ujarnya pada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.
Khairul Amri mengatakan, pihaknya sudah menyurati Jonnedi sebanyak tiga kali agar dia mengembalikan barang dan surat berharga milik desa tersebut.
"Kia sudah menyurati Jonnedi sebanyak 3 kali dan sayangnya tidak ada respon. Kita juga sudah berkordinasi dengan Pak Camat Kuok. Pak camat menyarahkan kita menyurati Dinas PMD," tutupnya.
Selanjutnya wartawan konfirmasi jonnedi, S.Ag, mengatakan, terkait surat ambulance dan surat tanah kantor desa, karena salah Tarok kemaren.
" Kita tidak mungkin mengambil surat tanah kantor desa itu pak, karena tanah desa itu hibah dari keluarga kami, karena cara kades yang baru ini tidak enak, apa salah datang ke rumah bercerita baik baik," ungkap jonnedi.
Terkait soal alat musik tradisional calenpong itu tidak ada sama saya, itu ada sama ketua BPD lama, dan terkait inventaris seperti sepeda motor, itu ada, tetapi sekarang rusak, tetapi kalau dia datang baik baik pasti kita kasi tidak mungkin kita tahan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Majelis Guru di Inhil Dukung Pelantikan Presiden-Wakil Presiden RI, Tolak Terorisme dan Paham Radikal
Camat Kota Kisaran Timur Kunjungi Pasar Murah di Kelurahan Selawan
Bagus Santoso: Semoga Apkasindo Bisa Lebih Maju dan Kompak
Kapolres Bengkalis Bersama Rekan Media Duri Berbagi Takjil dan Buka Puasa
Pengusulan DAK Fisik APBN Melalui Aplikasi Krisna 3.0 Sudah Dapat Dimulai
Kisah Gadis 16 Tahun yang Berhasil Menghafal Al-Qur'an dalam Waktu 1,5 Bulan
Lebaran Aman dari Covid-19, Kapolres Torut Imbau Silaturahmi Lewat Virtual Saja
Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Diserahkan Ke Kejari