TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Mantan Pj Walikota Tanjungpinang HS Digiring ke Sel Tahanan
Nusaperdana.com, Bintan, Kepri – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang HS (47) resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan Polda Kepulauan Riau pada Jumat kemaren (7/6/2024), hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M saat dijumai oleh sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Proses Penahanan tersangka (HS) dilakukan setelah penyidik melayangkan Surat Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dan saudara HS memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS, Penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar tersebut disepakati bahwa terhadap saudara HS bisa dilakukan penahanan”, kata Kapolres Bintan.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H mengatakan bahwa saudara HS dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Saudara HS diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran dugaan pembuatan Surat Palsu yang diduga palsu disaat saudara HS menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 silam”, kata Kasat Reskrim.
“Setelah kami lakukan gelar perkara kami berkesimpulan bahwa saudara HS telah memenuhi unsur untuk dilakukan Penahanan, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan”, lanjut AKP Marganda.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.
“Jadi Penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah kita tahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada Penuntut Umum (JPU)”, terang Kasat Reskrim.
Peran masing-masing Ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apa bila sewaktu-waktu kita perlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.
“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara”, tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. (red/Anes)

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun