Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Masyarakat Diminta Taati Larangan Mudik
Nusaperdana.com, Jakarta - Terkait Larangan Mudik, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta seluruh masyarakat menaati larangan yang diatur oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran corona (Covid-19) lebih luas ke daerah-daerah.
"Mudik ini berbahaya dan pemerintah sudah melarang. Maka, wajib kita menaatinya untuk tidak mudik demi kemaslahatan kita, kemaslahatan semua, bahkan juga kemaslahatan keluarga kita yang ada di kampung," kata Wapres di Jakarta, Senin (27/4), seperti dikutip dari Antara.
Dengan patuh terhadap larangan tersebut, kata Ma'ruf Amin, upaya pemerintah untuk menghentikan penyebaran corona akan makin cepat tuntas sehingga seluruh kegiatan dapat kembali berjalan normal.
Apabila masyarakat nekat untuk mudik, menurut Wapres, bahaya Covid-19 akan makin lama dan sulit untuk dikendalikan.
Penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah juga makin meningkat seiring dengan banyaknya perantau yang kembali ke kampung halaman karena pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota-kota besar.
"Buktinya, di beberapa daerah yang tadinya tidak ada (kasus) corona, sekarang terjadi penyebaran karena adanya pergerakan dari daerah-daerah pusat penyebaran corona di kota-kota besar, terutama Jakarta dan sekitarnya, ke kampung-kampung melalui orang yang mudik," katanya menjelaskan.
Pemerintah menerbitkan larangan pergerakan kendaraan dari daerah-daerah PSBB dan zona merah Covid-19 ke wilayah lain.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan tertanggal 23 April 2020.
Aturan tersebut kemudian berdampak pada larangan kegiatan mudik bagi para perantau di Jabodetabek ke daerah karena dapat meningkatkan persebaran kasus Covid-19 ke wilayah lain.
Berita Lainnya
Motor Bisa Terbakar karena Disemprot Disinfektan, Ini Penyebabnya
NIK KTP akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Pertahankan Status Bintang 4 Skytrax, Terminal Bandara Sultan Syarif Kasim II Lebih Luas dan Megah Tahun Depan
Kemenko Marves Bekerja Sama dengan Kedubes Jerman dan Max Planck Foundation Gelar Serangkaian Kegiatan Bertemakan Hukum Laut Internasional
Kepala BNPB Ajak Warga Huta Bargot Tambang Emas Hijau
Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi
Dunia Film di Era New Normal dalam Bayangan Reza Rahadian
Sambu Group Dukung Upaya Penanggulangan Covid-19 di Jakarta