Masyarakat Koptan Duri XIII Minta PN Dumai Eksekusi Lahan 387 Ha Dari PT.Murini

Masyarakat Koptan Duri XIII Foto Bersama Dengan Ketua PN Dumai Efendi SH di Depan Kantor PN Dumai

Nusaperdana.com,Dumai - Masyarakat Kelompok Tani (Koptan) Duri XIII meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Dumai agar segera melakukan eksekusi lahan seluas 387 Ha yang saat ini di kuasai PT. Murini. 

Hal itu disampaikan langsung kepada Ketua PN Dumai Efendi SH oleh Juru bicara Masyarakat Koptan Duri XIII, H.Mursyid didampingi Kuasa Hukum Dwi Surya Pratama, Bersama Ketua Setia Muda, Sekretaris Widodo, Bendahara Deviyan Dayani Pane serta Penasehat Siswanto dan Rudi Ginting, Kamis (27/7/2023). 

Dalam permintaan eksekusi lahan 387 Ha itu, dihadapkan Ketua PN Dumai Efendi SH, juru bicara Masyarakat Koptan Duri XIII Mursyid memaparkan seluruh persoalan sengketa lahan di luar HGU PT. Murini yang diduga melanggar dan sudah disidangkan oleh PN Dumai dari tahun 2007 hingga kasasi tahun 2008 -2009 sampai pengajuan eksekusi yang dikabulkan PN Bengkalis melalui Makamah Angung pada tahun 2010 silam sehingga adanya penundaan eksekusi. 

Jubir Masyarakat Koptan Duri XIII Mursyid saat di wawancara awak media mengatakan bahwa kehadiran hari ini adalah permohonan untuk menindaklanjuti eksekusi lahan 387 Ha yang sudah  ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2010 lalu. 

"Dimana pada saat itu, berdasarkan keputusan Pangadilan Dumai kemudian Pengadilan Tinggi, kemudian kasisi dari Mahkamah Agung sehingga penetapan eksekusi. Dimana eksekusi itu yang seharusnya terlaksana 14 Oktober 2010  tertunda, karena ada gugatan dari PT. Rimba Rokan Lestari terhadap Masyarakat kelompok Tani Duri XIII," jelasnya. 

Ia menyebutkan, dalam gugatan itu tidak ada membatalkan keputusan Pengadilan Negeri maupun kasasi kita melawan PT.Rimba dan Murini. Pertanyaan kita berapa tahun lagi, sepuluh tahun atau dua puluh tahunkah atau Indonesia ini bubar baru selesai. Maka kebetulan momennya pas setelah di cabut izin dari PT. Muniri pada tanggal 5 Januari 2022, momen ini adalah momen yang tepat untuk kita melaksanakan. 

"Kita sudah melaksanakan eksekusi mandiri tapi ternyata eksekusi mandiri itu dicegah oleh pihak Polres Bengkalis, sehingga Polres Bengkalis mengadakan pertemuan mediasi kita dengan Pemda Bengkalis. Intinya pada pertemuan mediasi itu kita meminta juga Pemda Bengkalis untuk mendorong agar cepat dilaksanakan eksekusi," ucap Mursyid didampingi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa pengurus Masyarakat Koptan Duri XIII. 

Dimana pada pertemuan mediasi tersebut, ditambahkannya, kita Masyarakat Koptan Duri XIII di sarankan oleh pihak Polres Bengkalis untuk minta penetapan eksekusi ulang. Lalu kita surati PN Bengkalis ternyata jawaban PN Bengkalis mereka tidak bisa melanjutkan permohonan kita, karena berkas yang pernah dikirim PN Dumai tahun 2013 ternyata ditarik kembali oleh PN Dumai, oleh karena itu kita menghadap Ketua PN Dumai hari ini. 

"Alhamdulillah setelah kita jabarkan semuanya sesuai data yang ada, Ketua PN Dumai cukup paham dan mengerti duduk persoalannya. ketua PN Dumai juga meminta berkas yang kita kembalikan," terang Mursyid akan mengantarkan berkasnya besok dan membuat tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Makamah Angung. 

Sementara itu Ketua PN Dumai Efendi SH, menyambut baik kehadiran rombongan Masyarakat Koptan Duri XIII dan akan mempelajari serta berkoordinasi dengan pengadilan tinggi terkait persoalan lahan 387 Ha dan permintaan eksekusi. 

"Terkait sengketa lahan yang sudah di jabarkan atau sampaikan silakan di uruaikan dalam bentuk tulisan kronologisnya dan lampirkan dengan bukti-bukti yang benar, agar bisa saya pelajari," jelasnya saat ini PN Dumai belum bisa memberi jawaban.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar