Mediasi Antara Pihak Perusahaan PT Nagata Dinamika Ma' Dong Dengan Pihak Masyarakat Yang Mempunyai Lahan Tanah Yang Dilalui Oleh Terowongan


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Mediasi antara pihak perusahaan Pt Nagata Dinamika Ma' Dong  dengan pihak masyarakat yang mempunyai lahan tanah yang dilalui oleh terowongan perusahaan.
Kamis(27/05/2021)

Dalam giat tersebut Personil gabungan Polres Toraja Utara dan Polres buntu sopai dipimpin Kasat Sabhara AKP Daryatmo, SE didampingi Kapolsek Sopai IPTU Kusuma Tombilangi bersama dengan personil Kodim 1414 Tator melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan beberapa masyarakat yang melakukan aksi protes terkait ganti rugi lahan tanah mereka yang di bawahnya dilalui oleh terowongan Pt Nagata Dinamika Ma' Dong.

Turut hadir dalam giat tersebut Dandim 1414 Tator LETKOL Zainal Arifin, bersama dengan Kasdim MAYOR INFANTRI Selfanus Dansubdenpom XIV 1.3/ Hsn palopo KAPTEN CPM F.M Pasaribu, Danramil sanggalangi KAPTEN Sharifuddin, PTSP Toraja Utara Surya Mangnga, Sp,Direktur Pt Anhe Kontruksi Indonesia Bpk. RUSMI (yang mewakili PT Nagata Dinamika Ma' Dong), serta beberapa pihak dari keluarga yang melakukan aksi protes yang di wakili oleh Sertu semuel dan Elia kende. ungkap humas Torut

Tidak berselang lama  hadir Dandim 1414 Tator LETKOL Zainal Arifin, bersama dengan Kasdim MAYOR INFANTRI Selfanus Dansubdenpom XIV 1.3/ Hsn palopo KAPTEN CPM F.M Pasaribu, Danramil sanggalangi KAPTEN Sharifuddin, PTSP Torut SURYA MANGNGA, SP, Direktur PT Anhe Kontruksi Indonesia Bpk. RUSMI (yang mewakili PT Nagata Dinamika Ma' Dong), serta beberapa pihak dari keluarga yang melakukan aksi protes yang di wakili oleh Sertu semuel dan Elia kende.

Bahwa dalam aksinya beberapa masyarakat dari Lembang Ma'dong melakukan penutupan terowongan dan melarang pihak perusahaan untuk melakukan pekerjaan sebelum  ada kesepakatan untuk mengganti rugi lahan tanah dari masyarakat yang di bawahnya dilalui oleh terowongan perusahaan.

Dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pihak keluarga oleh  personil gabungan Polres Toraja Utara dan Polsek sopai dan personil kodim 1414 serta Dansubdenpom XIV 1.3/ Hsn palopo.

"Diperoleh kesepakatan bahwa setelah di adakan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi sebesar 80 % dari harga jual tanah 125 ribu/meter dalam minggu depan ini setelah melakukan pengukuran,"tutur Bapak Rusmi (mewakili Pt Nagata Dinamika Ma' Dong).

Adapun jumlah masyarakat yang mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan berjumlah kurang lebih 19 KK.

Dari pertemuan mediasi tersebut masyarakat lembang Ma'Dong menerima kompensasi dan membuka palang terowongan yang sempat di tutup beberapa pekan. Tutupnya. (Bara)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar