Meresahkan, Pelaku Pengancaman ini Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polsek Tapung
Nusaperdana.com, Tapung - Seorang pria di Tapung diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tapung, pria ini dilaporkan melakukan pengancaman kepada seseorang dengan senjata tajam, diketahui juga pelaku selalu membawa senjata tajam hingga membuat warga resah.
Pelaku pengancaman ini adalah ES (35) beralamat sesuai KTP-nya di Desa Naga Raja Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ES ditangkap pada Senin sore (16/08/2021) di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Penangkapan tersangka ES ini atas laporan korbannya sdr. RS (39) warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar. Sebenarnya pelaku ES memiliki hubungan saudara dengan RS (korban), namun diduga karena sakit hati, ES kemudian beberapa kali mendatangi korban sambil membawa senjata tajam dan mengancam untuk membunuhnya.
Warga ikut resah dengan tabiat tersangka RS ini yang kemana-mana selalu membawa senjata tajam, selain itu perbuatan tersangka RS di daerah tersebut juga sering melanggar ketertiban umum sehingga warga jadi gerah, lalu bersama-sama mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Kamis malam (12/08/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu RS (korban) sedang duduk di warung dan tiba-tiba datang tersangka ES sambil memegang pisau dengan mengatakan "Aku datang kemari mau membunuh mu, dimana kau biar ku hisap darah mu".
Menghadapi situasi itu, korban ketakutan dan langsung kabur menyelamatkan diri, pengancaman untuk membunuh ini telah beberapa kali dilakukan ES, hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ini ke Polsek Tapung.
Warga desa ikut resah karena pelaku selalu membawa senjata tajam dan kerap mengganggu ketentraman masyarakat, akhirnya pada Senin sore (16/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib warga mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Panit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tutupnya(Redaksi)

Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Tanaman Cabai Berusia 35 Hari
Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Polsek Sabak Auh Kawal Pertumbuhan Jagung Pipil Hingga Panen
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana