Miliki Ganja Kering, Pria di Rohul ini Ditangkap Polisi


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan Berat 30, 87 Gram.

"Tersangka ROY alias AL (22) tahun diamankan Senin 18 September 2023 sekitar pukul 21.00 wib di samping mesjid tulang gajah Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Riau," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Rabu (20/9/2023).

"Adapun Barang Bukti  diamankan ;Lima Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Hitam, Satu Mancis, Satu Unit Handphone merek Redmi warna Biru dengan SIM Card 0819-9826-xxx," rinci Kasat.

Kasat AKP Riza menjelaskan, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Tulang Gajah Desa Pematang Berangan, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja Kering. 

AKP Riza memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dipimpin langsung Aipda Arif Arman SH.

Dari hasil penyelidikan, Personil Satresnarkoba Polres Rohul, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (Roy), ditemukan Lima Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus plastik Warna Hitam serta Barang Bukti lainnya,

Setelah di interogasi tersangka (AL) mengakui ,Ganja tersebut miliknya yang didapat dari salasatu berinisial (PA), selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap PA. namun tidak diketemukan.

Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza mengakhiri.(jtk).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar